KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah dibuka dan difungsikan kembali kawasan batu andesit depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya, sebagai jalan umum oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya yang sebelumnya sempat ditutup dan dijadikan kawasan wisata bermain, serta dipakai oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dengan difungsikannya kawasan batu andesit menjadi jalan umum kembali, para PKL pun dilarang buka lapak oleh pemerintah melalui Dinas terkait. Namun, larangan tersebut tak digubris oleh para PKL yang biasa buka lapak di kawasan tersebut.
Dalam pantauan, terlihat sekitar 185 PKL kembali membangun lapaknya di lokasi batu andesit sejak pukul 06:00 WIB. Hanya saja mereka membangun lapaknya menggunakan setengah badan jalan, sehingga lalu lintas masih tetap berjalan. Setiap pengendara yang melewati batu andesit harus ekstra hati-hati. Pasalnya, jalan yang dilalui relatif sempit.
BACA : 2 WNA Asal Nigeria Kembali Diamankan
Dibenarkan Koordinator PKL Pepmatas, Maman Hunter. Ia terpaksa kembali berjualan di lokasi batu andesit karena belum ada keputusan apapun dari pemerintah terkait penempatan PKL Pepmatas, khususnya PKL fashion yang sudah biasa berjualan di lokasi batu andesit setiap hari Rabu.
“Pasca dilarang berjualan hingga kini belum ada keputusan apapun terkait lokasi berjualan,” jelas Maman kepada media di Taman Kota Kecamatan Tawang, Rabu (14/08/2019).
Sebelumnya, Maman mangatakan, telah melakukan audensi dengan pihak DPRD Kota Tasikmalaya, namun titik temu tentang lokasi jualan PKL yang tergabung pada Pepmatas belum ada titik terang.
“Sesuai dengan permintaan para pedagang ke dewan pada saat audensi. Kami sambil menunggu keputusan dari pemerintah untuk sementra waktu berjualan kembali di lokasi batu andesit, karena kalau harus menunggu keputusan ga tau kapan turunnya. Jangan jadikan PKL sebagai korban dong,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Operasional Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi A Sugih mengatakan, lokasi batu andesit tetap tidak boleh digunakan untuk berjualan.
“Kami belum menerima perintah apapun terkait kawasan batu andesit untuk digunakan lapak PKL, yang jelas keputusan Pemkot hingga kini melarang lokasi batu andesit dijadikan tempat lapak PKL,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Sandi, pihaknya tetap meminta agar batu andesit di sterilkan. “Ya, kita minta agar batu andesit tetap steril,” kata Sandi.
Apalagi jika dipaksakan, lanjut Sandi, akan rawan terhadap keselamatan baik kepada para PKL maupun pengguna jalan.
Sementara itu, Neni, salah seorang PKL mengaku merasa lelah atas ketidak jelasan izin lokasi penjualan.
“Kami cape kalau tempat jualnnya di pindah-pindah terus. Padahal, setiap berjualan beserta pedagang lainnya selalu dipungut biaya Rp. 25.000 satu kali jualan,” ungkapnya. (Edi Mulyana)