PANGANDARAN (CAMEON) – Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ini terkenal dengan beberapa obyek wisata pantai dan destinasi lainnya. Namun, daerah wisata selalu identik dengan adanya tempat hiburan seperti Cafe maupun tempat karaoke. Hal tersebut pastinya bereratan dengan peredaran minuman keras (Miras) serta perjudian.
Hal tersebut membuat Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Pangandaran dan PW IPNU Jawa Barat angkat bicara dan meminta pihak Pemkab Pangandaran untuk segera menertibkan peredaran miras dan praktek perjudian.
Menurut Dewan Pembina PC IPNU Pangandaran Dudung Nurkhotim menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah harus bersikap tegas untuk menutup paksa agen, toko maupun warung yang menjual minuman keras secara ilegal.
” Bila peredaran miras tidak bisa terkendalikan maka akan menimbulkan persoalan sosial di masyarakat, Terutama di kalangan generasi muda,” tegasnya kepada CAMEON, melalui pesan singkat WhatsApp. Minggu (1/10/2017).
Ketua PW IPNU Jawa Barat ini juga menjelaskan bahwa miras akan berdampak buruk bagi moral generasi muda serta bertentangan dengan norma agama, Selain itu juga dapat menghambat kemajuan perkembangan secara psikologi.
“ Kerap mengkonsumsi miras dan berjudi itu sudah tidak sesuai dengan kearifan budaya lokal, selain merugikan kesehatan juga bertentangan dengan ketentuan hukum negara dan agama,” ucap Dudung.
Dalam aturan hukum negara, lanjut Dudung, Jelas pemaparannya yang dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya pada Pasal 300, 538 dan 539 KUHP.
” Dengan ini, kami berharap dan minta agar Pemkab Pangandaran segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol. Karena peraturan tersebut untuk membatasi peredaran minuman beralkohol secara tidak bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes RI) Nomor: 282/MENKES/SK/II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Minuman Beralkohol,” pintanya.
” Selain itu kami juga mendesak Pemkab Pangandaran untuk menutup segala bentuk praktek perjudian dan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap warung internet (warnet) yang dijadikan sebagai tempat judi online,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan oleh
Ketua PC IPNU Pangandaran Acep Rahlan Maulana yang menyebutkan, bahwa sikap PC IPNU dalam menyikapi maraknya peredaran miras dan praktek perjudian di wilayah Pangandaran. ” Pernyataan sikap kami ini kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani dan diikrarkan sebagai bentuk kecintaan terhadap Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya.
“Harapan kami tiada lain agar Kabupaten Pangandaran menjadi daerah yang baldatun toyyibatun warobbun ghofur (gemah, ripah,repeh rapih, lohjinawi),” tutupnya.(Andriansyah).