News

Perda RTRW Bandung Barat Akhirnya Rampung Setelah 7 Tahun

481
×

Perda RTRW Bandung Barat Akhirnya Rampung Setelah 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
Perda RTRW Bandung Barat Akhirnya Rampung Setelah 7 Tahun
Perda RTRW Bandung Barat Akhirnya Rampung Setelah 7 Tahun

BANDUNG BARAT (CM) –  Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang telah berlangsung selama hampir tujuh tahun akhirnya rampung. Pemda Bandung Barat resmi mengesahkan perubahan tersebut melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024.

Proses revisi ini dimulai sejak 2018 sebagai langkah untuk menyesuaikan kebijakan lokal dengan sejumlah program pemerintah pusat dan provinsi. Penyusunan aturan ini memakan waktu lama karena harus disinkronkan dengan berbagai regulasi, termasuk Undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri, Perda Provinsi, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Revisi ini mulai disusun sejak 2018, dan baru final pada Agustus 2024. Kemarin sudah kita tanda tangani dan resmi menjadi lembaran negara. Prosesnya lama karena banyak yang harus disinkronkan, mulai dari PSN, program Pemprov Jabar, hingga rencana-rencana pemerintah pusat. Jadi, Perda ini harus linier dengan RTRW provinsi dan pusat,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat,  Ade Zakir, Selasa (3/9/2024).

Ade menjelaskan, revisi Perda RTRW ini bertujuan untuk mengakomodasi beberapa PSN yang sebelumnya belum tercakup dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012. Beberapa proyek strategis tersebut termasuk Jalan Tol Padalarang-Cianjur, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PLTA Upper Cisokan, serta PLTS Cirata dan Saguling.

“Proyek strategis nasional seperti Kereta Cepat, PLTA Cisokan, dan beberapa PLTS sudah dimasukkan dalam Perda baru ini,” tambahnya.

Selain mengakomodasi proyek-proyek strategis, Ade menegaskan bahwa Perda RTRW juga tetap mempertahankan kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati dan fungsinya sebagai daerah resapan air. Kawasan-kawasan ini tersebar di wilayah selatan dan utara Bandung Barat.

“Kami tetap mempertahankan wilayah konservasi dan daerah resapan air, terutama di bagian utara Bandung Barat, termasuk kawasan hutan lindung setempat,” jelas Ade.

Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini akan menjadi landasan utama dalam pemanfaatan lahan, pengendalian pembangunan, serta perencanaan pembangunan jangka pendek dan panjang di Bandung Barat. Selain itu, aturan ini juga akan menjadi acuan dalam mengambil tindakan terhadap kegiatan yang melanggar aturan tata ruang.

“Akan ada aturan peralihan yang mengatur bagaimana kegiatan yang sudah ada tapi tidak sesuai dengan Perda RTRW. Nanti akan ada ketentuan apakah ditindak atau dilakukan penyesuaian. Aturan ini akan segera disosialisasikan dan disebarluaskan ke masyarakat, terutama di setiap kecamatan, agar mereka yang ingin berinvestasi tahu wilayah yang boleh dan tidak boleh digunakan,” tandasnya.

Dengan revisi ini, diharapkan tata ruang wilayah Bandung Barat semakin terarah dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta kebijakan nasional. (Diskominfotik KBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *