KAB.TASIK (CM) – Musrenbang RKPD juga harus memperhatikan kesesuaian dengan anggaran APBD. Misalnya, pokir harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
Hal ini karena Kabupaten Tasikmalaya memiliki prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) yang perlu dipertimbangkan.
Pembangunan tidak dilakukan dari nol, tetapi juga harus memperoleh penilaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menunjukkan bahwa pokir tidak boleh keluar dari perencanaan, melainkan harus sesuai dengan RPJMD.
Selanjutnya, dilakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara eksekutif dan legislatif.
Apakah pokir masuk dalam kegiatan strategis dalam RPJMD? Hal ini akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“KUA dan PPAS merupakan dokumen terkait dalam proses penyusunan APBD yang dibahas antara pemerintah daerah dan DPRD. Setelah KUA dan PPAS disusun, kemudian diajukan rancangan Perda APBD, dan setelah disahkan oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD dijalankan oleh eksekutif,” jelas Ketua DPRD Asep Sopari Selasa 27 Juni 2023.
Selain itu, setelah pokir masuk dalam hasil Perda APBD, apakah dapat dialihkan atau dipindahkan?
Semua anggaran yang telah menjadi Perda APBD tidak dapat dipindahkan, kecuali melalui perubahan Perda APBD dengan alasan tertentu.
“Jika ingin menggeser atau memindahkan anggaran, hal tersebut dapat dilakukan melalui perubahan Perda APBD,” katanya.
APBD saat ini sebesar Rp 3,3 triliun dan angka ini merupakan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif berdasarkan input SIPD, RKPD, KUA PPAS, hingga terbitnya Perda APBD.
“APBD tahun ini sebesar Rp 3,3 triliun, hasil dari kesepakatan yang dibahas bersama antara pemerintah dan DPRD. Mungkin dalam jumlah tersebut terdapat pokir, namun nilai pokir tergantung pada hasil pembahasan dan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal anggaran Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
Dengan demikian, tidak ada angka pasti mengenai pokir dalam APBD tahun anggaran 2023, karena pokir telah disatukan menjadi satu dalam APBD.
“Pokir ini menyatu dalam APBD, sehingga kegiatan akan dijalankan oleh SKPD. Artinya, SKPD yang memiliki daftar kegiatan dari empat pintu, baik dari pokir, kebijakan pemerintah daerah, musrenbang, maupun kegiatan SKPD itu sendiri,” tambahnya.