News

Pengembangan Industri Rumahan Perlu Dukungan dari Pemerintah Daerah

184
×

Pengembangan Industri Rumahan Perlu Dukungan dari Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Pengembangan Industri Rumahan Perlu Dukungan dari Pemerintah Daerah

BANDUNG, (CAMEON) – Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak keluarkan kebijakan Nomor 2 tahun 2016 tentang pedoman umum pembangunan industri rumahan. Aturan tersebut menjadi pendukung kesejahteraan keluarga melalui pemperdayaan perempuan.

Asisten Deputi Partisipasi Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Fatahillah Rais, industri rumahan ini suatu skala mikro dan umumnya memanfaatkan produk berupa barang jadi. “Di mana bisa memberikan nilai tambah dan dikerjakan di rumah. Baik secara umum ataupun sebagai kerja paruh waktu,” ucap Fatahillah kepada CAMEON dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (12/12).

Pengembangan industri rumahan ini menjawab secara kongkret arahan Presiden RI untuk mengurangi pengangguran melalui perluasan kewirausahaan pada usaha mikro. Bukan hanya itu, hal ini juga untuk menyikapi moratorium TKI sebagaian besar tenaga kerja perempuan.

Ungkap dia, kondisi ekonomi penduduk Indonesia masih menunjukan angka kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2015 kemiskinan mencapai 28,9 juta manusia. Dari penduduk miskin ini, perempuan merupakan kelompok yang rentan dan sering termarjinalisasi.

Padahal, usaha mikro sebagian besar dilakukan oleh perempuan. Oleh sebab itu, pemperbayaan perempuan di bidang ekonomi menjadi sangat penting. “Ketahanan ekonomi rumah tangga dapat membangun ketahanan ekonomi masyarakat sehingga memerlukan pendekatan yang efektif,” ucapnya.

Bahkan, industri rumahan merupakan potensi besar yang ada di masyarakat, jika dikelola dengan baik. Dalam hal ini, pihaknya menganggap, perempuan harus menberikan peluang untuk memajukan dirinya.

Peningkatan industri rumahan ini, lanjut dia, dipicu oleh kebutuhan lapangan kerja dan penghasilan. Serta akan mengurangi resiko perempuan untuk masuk pada pekerjaan yang berbahaya.

“Dibutuhkan kebijakan melalui perencanaan dari pusat hingga daerah. Adanya database pemberdayaan ekonomi dan mendorong kelompok usaha ekonomi perempuan supaya berbadan hukum,” pungkasnya. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *