Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Jawa Barat · 12 Des 2016 18:56 WIB ·

Bangun Jaringan Hentikan TKW Ilegal


					Bangun Jaringan Hentikan TKW Ilegal Perbesar

BANDUNG, (CAMEON) – 19 Kementerian bekerjasama untuk mengentaskan masalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) Ilegal. Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yambise, menjadi ketua pelaksana Satuan Gabungan (Satgas) pengentasan TKW illegal.

Menurut Deputi Koordinator Kementerian PPPA Duta Besar Sujatmiko , satgas ini bertugas untuk membenahi sistem dan aturan pemberangkatan TKW. ”Kita bekerja mulai dari pembenahan prosedur bagi TKW Ilegal hingga penangkapan-penangkapan para oknum yang terlibat dalam pemberangkatan TKW Ilegal,” ucap Sujatmiko kepada CAMEON saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (12/12).

Dia menegaskan, pengiriman TKW ke Timur Tengah sudah dihentikan. Pemerintahan sendiri saat ini sedang melakukan moratorium terkait perlindungan TKW di Timur Tengah.

Diakui olehnya, sebagian besar TKW di Timur Tengah sudah dipulangkan ke Indonesia. Jikalau masih ada, pihaknya akan menjerat para oknum dengan Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).

”Siapa saja yang membantunya, misal mulai dari merayu, membantu transportasi hingga pemberangkatan TKW akan dikenai hukuman,” ucapnya.

Hukuman yang akan diberikan, lanjut dia, mulai dari hukuman kurangan tiga tahun hingga 15 tahun penjara. Lalu, untuk denda akan dikenakan Rp 200 juta.

Pihaknya berharap di tahun 2019 tidak ada lagi masalah TKW Ilegal dan perdagangan orang. ”Sebab, adanya TKW Ilegal ini sangat berdekatan dengan masalahan perdagangan orang,” ungkapnya.

Khusus untuk Kota/Kabupaten di Indonesia, lanjut dia, bisa memperketat masalah izin bekerja keluar negeri. Dalam kesempatan tersebut, Kota/Kabupaten dan Propinsi memiliki peranan penting dalam pengentasan masalah tersebut.

”Semoga 11 program Kementerian PPPA bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Putri)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak; Perhatian Bersama untuk Generasi Penerus yang Berkualitas

23 Mei 2023 - 21:19 WIB

Dua Pelaku Pemasok Obat Terlarang Di Bekasi Diancam 10 Tahun Penjara

24 Maret 2023 - 18:16 WIB

Antisipasi Kepadatan, Pelabuhan Merak Tidak Lagi Layani Sepeda Motor

24 Maret 2023 - 13:54 WIB

Berburu Takjil di Kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi

23 Maret 2023 - 23:18 WIB

Terdaftar di Kemensos, Namun Tak Pernah Dapat Bantuan

25 Oktober 2022 - 08:17 WIB

Terdaftar di Kemensos, Namun Tak Pernah Dapat Bantuan

SMSI Jabar Gelar Rakerda Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Agustus 2022 - 22:06 WIB

SMSI Jabar Gelar Rakerda Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Trending di Jawa Barat