BANDUNG, (CAMEON) – 19 Kementerian bekerjasama untuk mengentaskan masalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) Ilegal. Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yambise, menjadi ketua pelaksana Satuan Gabungan (Satgas) pengentasan TKW illegal.
Menurut Deputi Koordinator Kementerian PPPA Duta Besar Sujatmiko , satgas ini bertugas untuk membenahi sistem dan aturan pemberangkatan TKW. ”Kita bekerja mulai dari pembenahan prosedur bagi TKW Ilegal hingga penangkapan-penangkapan para oknum yang terlibat dalam pemberangkatan TKW Ilegal,” ucap Sujatmiko kepada CAMEON saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (12/12).
Dia menegaskan, pengiriman TKW ke Timur Tengah sudah dihentikan. Pemerintahan sendiri saat ini sedang melakukan moratorium terkait perlindungan TKW di Timur Tengah.
Diakui olehnya, sebagian besar TKW di Timur Tengah sudah dipulangkan ke Indonesia. Jikalau masih ada, pihaknya akan menjerat para oknum dengan Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).
”Siapa saja yang membantunya, misal mulai dari merayu, membantu transportasi hingga pemberangkatan TKW akan dikenai hukuman,” ucapnya.
Hukuman yang akan diberikan, lanjut dia, mulai dari hukuman kurangan tiga tahun hingga 15 tahun penjara. Lalu, untuk denda akan dikenakan Rp 200 juta.
Pihaknya berharap di tahun 2019 tidak ada lagi masalah TKW Ilegal dan perdagangan orang. ”Sebab, adanya TKW Ilegal ini sangat berdekatan dengan masalahan perdagangan orang,” ungkapnya.
Khusus untuk Kota/Kabupaten di Indonesia, lanjut dia, bisa memperketat masalah izin bekerja keluar negeri. Dalam kesempatan tersebut, Kota/Kabupaten dan Propinsi memiliki peranan penting dalam pengentasan masalah tersebut.
”Semoga 11 program Kementerian PPPA bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Putri)