News

Penampakan Simbolis Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Cimahi

147
×

Penampakan Simbolis Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Cimahi

Sebarkan artikel ini
Penampakan Simbolis Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Cimahi

CIMAHI, (CAMEON) – Meski tahapan kampanye sudah dimulai sejak Jumat (28/10) kemarin, namun pemasangan alat peraga kampanye pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi baru dilakukan pada Sabtu (29/10) pagi.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (29/10/2016), sejak pukul 09.00, aparat keamanan sudah mulai bersiap mengawal jalannya pemasangan alat peraga kampanye.

Berdasarkan keterangan dari KPU Kota Cimahi, awalnya KPU dan masing-masing tim sukses sudah sepakat akan memasang secara bersama sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, realisasinya belum nampak dan pemasangan pun dilakukan secara terpisah tapi di tempat yang sama.

Pasangan Asep Hadad Didjaya-Irma Indriyani bersama tim suksesnya memasang spanduk pertama karena datang lebih dahulu.

Pemasangan simbolis spanduk kedua dilakukan oleh tim sukses pasangan Atty Suharti-Achmad Zulkarnain. Pasangan tersebut hanya diwakili oleh beberapa tim sukses saja.

Dan paling akhir yang memasang spanduk kampanye adalah pasangan Ajay Mumammad Priatna-Ngatiyana.

Urutan pemasangan spanduk disesuaikan dengan nomor urut pasangan calon. Karena pasangan Atty-Azul ditetapkan nomor urut satu, jadi mereka berhak berada di posisi paling atas.

Di bawah spanduk pasangan Atty-Azul, terpampang pasangan Asep Hadad-Irma Indriyani. Dan posisi paling bawah ditempati pasangan Ajay M Priatna-Ngatiyana.

“Jadi, kemarin kita koordinasi dengan tim kampanye, disepakati hari ini (29/10) pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua Tim Pokja Kampanye KPU Kota Cimahi, Sri Suasti saat ditemui di lokasi, Jln. Baros, Sabtu (29/10/2016).

Dikatakan Sri, untuk hari ini hanya simbolis pemasangan alat peraga kampanye saja. Untuk pemasangan peraga selanjutnya akan dilakukan oleh tim sukses masing-masing pasangan calon di tempat yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Masing-masing pasangan tetap dalam monitoring (KPU) dan pengawasan Panwas,” ujarnya.

Jika pada kenyataan nantinya tim sukses pasangan calon melanggar kesepakatan yaitu memasang alat peraga kampanye di luar yang sudah disepakati bersama, maka KPU akan memberikan teguran kepada pasangan tersebut.

“Kami imbau kepada semua tim kampanye masing-masing pasangan calon untuk tetap mematuhi aturan KPU,” imbuh Sri. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *