KOTA TASIKMALAYA (CM) – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) telah menetapkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Kepala BKPPD, Gungun Pahla Gunara, mengatakan, penetapan penerimaan CPNS atasdasar lanjutan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B / 1 0 6 9 /M .SM .01.00/2019 tanggal 28 Oktober 2019,
“Isi dari nomor pengumuman tersebut mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, lowongan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Tasikmalaya Tahun 2019,” terang Gungun kepada media, Jumat (15/11/2019).
Menurutnya, lowongan formasi didalamnya memuat nama jabatan, jumlah lowongan jabatan unit kerja penempatan, dan kualifikasi pendidikan telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 539 Tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2019.
Kriteria pelamar dab kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar, sebagai berikut:
- Formasi Cumlaude, adalah formasi yang dialokasikan bagi pelamar dengan ketentuan:
1) merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/ Cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A /Unggul dan Program Studi terakreditasi A /Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
2) pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasu kategori lulus “Dengan Pujian”/ Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang m enyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Formasi penyandang disabilitas, adalah formasi yang dialokasikan bagi pelamar penyandang disabilitas fisik /tuna daksa golongan m onoplegia atau paraplegia pada organ gerak bawah dan mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
- Formasi Umumad alah formasi bagi pelamar yang tidak termasu kriteria sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) diatas.
Persyaratan dan ketentuan umum
- Warga negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan ) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPN S/PN S/A nggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai PN S/C PN S/C alon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang dan sejenisnya. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari laboratorium atau rumah sakit pemerintah yang masih berlaku wajib dilampirkan pada saat pemberkasan apabila dinyatakan lulus seluruh. (Edi Mulyana)