News

Pemkot Sudah Prediksi Beberapa Kemungkinan Pelanggaran Pilkada

95
×

Pemkot Sudah Prediksi Beberapa Kemungkinan Pelanggaran Pilkada

Sebarkan artikel ini
Pemkot Sudah Prediksi Beberapa Kemungkinan Pelanggaran Pilkada
Foto Dok

CIMAHI, (CAMEON) – Adanya sejumlah kampanye tak resmi yang dilakukan oleh sejumlah oknum masih disikapi secara santai oleh Kepala Kesbangpol Cimahi, Totong Solehudin. Bahkan, suasana yang sedikit memanas jelang pencoblosan dianggap masih wajar.

“Masih wajar-wajar saja. Kita sudah prediksi ini beberapa hal sudah akan terjadi,” kata Totong kepada wartawan, Senin (13/2/2017).

Seperti, lanjut dia, serangan fajar dan black campaign yang kemungkinan besar akan terjadi. Walaupun begitu, pihaknya tidak khawatir kepada masyarakat yang ikut terprovokasi.

Dia menekan, dalam hal ini yang harus siap adalah pihak penyelenggara dan pengawas. Khusus untuk pemerintah kota, sudah melakukan pemantauan di sejumlah tempat. Tentunya, untuk menjaga keamanan dan menghindari terjadinya chaos.

“Ada baiknya jika adanya temuan kesalahan bisa langsung dilaporkan kepada panwaslu,” katanya.

Diakui olehnya, masyarakat era modern lebih mengandalkan sosial media. Akan tetapi, hal ini malah membuat viral dan ketidakamanan pilkada. Secara tegas, dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengapload ke sosial media.

Lalu terkait status siaga, kata dia, akan terjadi awal Maret, yaitu adanya penetapan siapa pemenang Pilkada. “Status siaga masih akan terjadi hingga awal Maret,” ucapnya.

Sementara itu, adanya black campaign di daerah Melong dan Cibeber ternyata belum ada laporan ke pihak Panwaslu. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cimahi Yus Sutaryadi.

“Kita akan tegakan beberapa aturan yang telah ada. Terutama Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan sejumlah peraturan lainnya yang mengikat,” katanya.

Seperti ada Peraturan KPU no 12 tahun 2016 masyarakat harus menjaga ketenangan pada masa tenang menghadapi pilkada. “Namun, jika terbukti masih ada yang melakukan kampanye di masa tenang, akan dijerat pidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan dan membayar denda paling banyak Rp 1 juta,” pungkasnya. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *