Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Kota Cimahi · 13 Feb 2017 20:53 WIB ·

Pemkot Sudah Prediksi Beberapa Kemungkinan Pelanggaran Pilkada


					Foto Dok Perbesar

Foto Dok

CIMAHI, (CAMEON) – Adanya sejumlah kampanye tak resmi yang dilakukan oleh sejumlah oknum masih disikapi secara santai oleh Kepala Kesbangpol Cimahi, Totong Solehudin. Bahkan, suasana yang sedikit memanas jelang pencoblosan dianggap masih wajar.

“Masih wajar-wajar saja. Kita sudah prediksi ini beberapa hal sudah akan terjadi,” kata Totong kepada wartawan, Senin (13/2/2017).

Seperti, lanjut dia, serangan fajar dan black campaign yang kemungkinan besar akan terjadi. Walaupun begitu, pihaknya tidak khawatir kepada masyarakat yang ikut terprovokasi.

Dia menekan, dalam hal ini yang harus siap adalah pihak penyelenggara dan pengawas. Khusus untuk pemerintah kota, sudah melakukan pemantauan di sejumlah tempat. Tentunya, untuk menjaga keamanan dan menghindari terjadinya chaos.

“Ada baiknya jika adanya temuan kesalahan bisa langsung dilaporkan kepada panwaslu,” katanya.

Diakui olehnya, masyarakat era modern lebih mengandalkan sosial media. Akan tetapi, hal ini malah membuat viral dan ketidakamanan pilkada. Secara tegas, dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengapload ke sosial media.

Lalu terkait status siaga, kata dia, akan terjadi awal Maret, yaitu adanya penetapan siapa pemenang Pilkada. “Status siaga masih akan terjadi hingga awal Maret,” ucapnya.

Sementara itu, adanya black campaign di daerah Melong dan Cibeber ternyata belum ada laporan ke pihak Panwaslu. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cimahi Yus Sutaryadi.

“Kita akan tegakan beberapa aturan yang telah ada. Terutama Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan sejumlah peraturan lainnya yang mengikat,” katanya.

Seperti ada Peraturan KPU no 12 tahun 2016 masyarakat harus menjaga ketenangan pada masa tenang menghadapi pilkada. “Namun, jika terbukti masih ada yang melakukan kampanye di masa tenang, akan dijerat pidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan dan membayar denda paling banyak Rp 1 juta,” pungkasnya. (Putri)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HIPMI Kota Cimahi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Mahasiswa

18 April 2023 - 13:30 WIB

Pejabat BPN Kena OTT Kejari Cimahi, Diduga Pungli Penerbitan PTSL

5 Juli 2022 - 17:51 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

6 Oktober 2021 - 22:39 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

5 Oktober 2021 - 10:21 WIB

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

14 September 2021 - 09:40 WIB

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi

10 September 2021 - 13:59 WIB

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi
Trending di Kota Cimahi