News

Pemkot Cimahi Ingatkan Kembali UU No. 26 Tahun 2017

156
×

Pemkot Cimahi Ingatkan Kembali UU No. 26 Tahun 2017

Sebarkan artikel ini
Pemkot Cimahi Ingatkan Kembali UU No. 26 Tahun 2017
Ilustrasi

CIMAHI (CAMEON) – Pemerintah Kota Cimahi kembali mengingatkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Di mana pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi.

Menurut Plt Wali Kota Cimahi Sudiarto, keempat instrumen pengendalian pemanfaatan ruang tersebut harus disusun secara komprehensif, cermat dan aplikatif, dengan mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Sehingga peran pengendalian pemanfaatan ruang dapat berjalan dengan efektif.

”Melalui penetapan ketentuan mengenai sanksi, seseorang atau badan hukum yang melanggar peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah, dapat dikenai sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sudiaro kepada wartawan, Selasa (18/4/2017).

Hal tersebut harus disertai dengan pengenaan sanksi. Baik sanksi administratif maupun sanksi pidana terhadap seseorang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran. Adapun penindakan bisa berdasarkan laporan perorangan maupun pengaduan dari pihak yang berkepentingan,

Dia menjelaskan, pemerintah kota dalam hal ini sebagai penyelenggara penataan ruang. Diperlukan, lanjut dia, kesepahaman, konsistensi dan keserasian dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang. Baik secara tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Sudiarto menjelaskan rencana tata ruang wilayah menjadi instrument spasial yang penting untuk mengarahkan pola pemanfaatan ruang wilayah secara tepat guna dan berhasil guna. Perencanaan tata ruang harus dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada setiap pengguna ruang dalam memanfaatkan ruang.

Prencanaan dan pemanfaatan ruang harus memahami fungsi ruang dalam konteks perencanaan tata ruang seperti ruang wilayah yang berfungsi perlindungan bagi kehidupan manusia antara lain : ruang terbuka hijau, zona resapan air, zona perdagangan dan jasa, zona perumahan dan permukiman, zona pertanian, zona industri dan zona lain-lain.

“Untuk itu sosialisasi ini, paling tidak memberikan nuansa berpikir untuk menciptakan ruang wilayah yang tertata baik, serasi, harmonis dan ramah lingkungan,” jelasnya.

Sudiarto mengingatkan salah satu aspek yang paling penting dalam penyelenggaraan penataan ruang adalah aspek pengendalian pemanfaatan ruang. “Melalui pengendalian pemanfaatan ruang, diharapkan dapat diminimalisasi berbagai permasalahan dan konflik berkenaan dengan pemanfaatan ruang,” pungkasnya. (putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *