News

Pemkab Tasikmalaya Perbolehkan Santri Mudik dengan Syarat

116
×

Pemkab Tasikmalaya Perbolehkan Santri Mudik dengan Syarat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tasikmalaya Perbolehkan Santri Mudik dengan Syarat
Foto Dok Cecep Nurul Yakin

TASIKMALAYA (CM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya melalui Wakil Bupati, Cecep Nurul Yakin, memberikan kelonggaran kepada para santri yang berada di Kabupaten Tasikmalaya untuk pulang ke daerahnya masing-masing.

Namun begitu, Cecep mengatakan, pemulangan para santri harus sesuai protokol kesehatan Covid-19 seperti melalui tes kesehatan bebas Covid-19 dan dilakukan secara bertahap untuk mengurangi kerumunan.

Selain itu, lanjut Cecep, pemulangan santri mesti dilakukan sebelum tanggal 6 Mei 2021 dan tidak pulang secara perorangan.

“Kita kan punya ribuan pondok pesantren, dengan ratusan ribu santri pastinya. Maka, kepulangan mereka harus diatur,” kata saat diwawancara media, Minggu (02/05/2021).

Cecep menjelaskan, mekanismenya antara lain dengan cara terorganisir, yaiu santri pulang secara rombongan per regional, dengan menggunakan bus yang sudah dipesan.

BACA : Ikuti Anjuran Satgas Covid-19, Santri Ponpes Cipasung Mudik Bertahap

Cecep menilai, jika santri pulang masing-masing naik kendaraan umum ditakutkan akan menjadi bahaya.

“Jika Santri pulang mandiri menggunakan angkutan umum, takutnya disalahgunakan. Misalnya jalan-jalan dulu. Atau main ke rumah temannya, dan lain-lain. Itu kan PR yang harus kita atur sedemikian rupa,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *