KAB TASIKMALAYA (CM) – Kesultanan Selacau Tunggul Rahayu selama ini telah memiliki SK KemenkumHAM dan surat dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Keberadaan bangunan itu muncul di Kampung Nagaratengah, Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zein, mengatakan, Kesultanan Selacau Tunggul Rahayu selama ini tak pernah meresahkan masyarakat dan tidak melanggar hukum sejak tahun 2004 sampai sekarang. Namun, pemerintah daerah meminta kepada semua pihak untuk tidak melebih-lebihkan keberadaan lembaganya itu hanya berbentuk cagar budaya.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk tak langsung menghakimi keberadaannya. Selama ini juga kami belum ada laporan kegiatan yang meresahkan. Karena kebetulan saja muncul di daerah lain yang mengaku kerajaan,” katanya, Selasa (21/1/2020).
Zein mengungkapkan, Pemkab Tasik selama ini tetap melestarikan kebudayaan namun jika keberadaannya melenceng dari asas-asas hukum yang berlaku Pemerintah sendiri akan segera mengambil tindakan. Ia menyebut, secara spesifik terkait keberadaan Kesultanan tersebut harus melalui beberapa kajian mendalam, tapi saat ini kegiatannya tidak meresahkan warga.
“Dari sejak dulu sampai sekarang ini belum ditenukan adanya indikasi yang membuat keresahan, dan meminta kepada semua pihak untuk menyampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan isu yang bisa mempengaruhi tanpa diketahui dulu pasti akar permasalahannya. Kalau memang ada indikasi meresahkan supaya bisa disampaikan secara elegan pada pemerintah RT, RW, Desa, Camat dan Kepolisian,” ujarnya.
Menurut ia, Pemda menghargai kearifan lokal terutama dalam pembangunan dan mendukung serta menjaganya. Namun, jika Kesultanan Selacau terbukti absah fakta sejarahnya tidak menutup kemungkinan akan bisa dijadikannya sebagai obyek wisata cagar budaya serta pemerintah daerah sendiri wajib melindungi kearifan lokal.
“Kami sangat menghargai kearifan lokal yang dimiliki Kesultanan Selacau dan pemerintah sendiri wajib melindungi. Namun, jika memiliki historis peninggalan sejarah pemerintah tentu melindungi, tetapi kalau sampai meresahkan warga akan melakukan melangkah meskipun sampai sekarang tidak pernah mendengarkan keresahan itu,” paparnya.
Sementara itu, Kantor Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya menyatakan Kesultanan Selaco atau Selacau Tunggul Rahayu telah memiliki SK dari KemenkumHAM dan surat keterangan dari Unesco Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga Kesultanan tersebut didirikannya oleh Rohidin, warga Desa Cibungur, Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya mengaku sebagai keturunan ke 9 dari Raja Padjadjaran Surawisesa, dengan gelar Sultan Patra Kusumah VIII. (Amas)