PANGANDARAN (CAMEON) – Dengan banyaknya temuan di lapangan terkait pekerjaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis seperti yang tercantum dalam dokumen pengadaan membuat Bupati Pangandaran H, Jeje Wiradinata angkat bicara dan mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat edaran resmi tentang penertiban pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Pangandaran. Jawa Barat. Selasa (14/11/2017).
Isi dalam surat edaran tersebut ada tiga poin penting, Diantaranya, larangan untuk melakukan pembayaran terhadap seluruh paket pakerjaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
Kemudian, bagi rekanan yang belum menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan,baik dari aparat pemeriksa internal maupun eksternal agar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan tidak diperkenankan untuk diikutsertakan kembali sebagai peserta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Dan yang terakhir yaitu, Bagi para pemenang lelang pengadaan langsung dan penunjukan langsung yang berasal dan luar Kabupaten Pangandaran, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang beralamat di Kabupaten Pangandaran dan memiliki rekening bank yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mengatakan bahwa di keluarkannya surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan sejumlah pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spec,” Hal ini sengaja kita lakukan untuk ketertiban dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
“ Saya berharap semua pekerjaan proyek di Kabupaten Pangandaran memiliki nilai manfaat yang optimal bagi masyarakat. Dengan demikian Pemda Pangandaran tidak segan-segan memutuskan kontrak kerja dengan rekanan nakal dan membatalkan pembayaran pekerjaannya,” pungkasnya. (Andriansyah)