CIMAHI, (CAMEON) – TN, perempuan berusia 36 tahun, berhasil mengelabui Ratna Mufaidah (31), warga Komplek Kencana, Blok 2 03/14, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Berlian seberat 4,15 gram miliknya dibawa kabur TN yang merupakan pembatu rumah tangganya, Senin (22/8) kemarin. TN beraksi saat rumah ditinggal sang majikan. Sepi. Ia lantas masuk kamar Ratna dan mencuri perhiasan.
Namun, pelarian TN tak berlangsung lama. Ia ditangkap polisi di sekitar Nyenyerean 03/18 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan. Sayangnya, perhiasan milik Ratna sudah pindah tangan.
Katanya dijual kepada orang tak dikenal di sekitar Alun-alun Kota Cimahi. Murah. Cuma Rp 1,2 juta. Padahal, harga normalnya mencapai Rp 10 juta. “Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/8).
Berkaca pada kasus tersebut, kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan modus pencurian berkedok menjadi pembantu. Untuk mencegah dan mempersempit tindak kejahatan, ia menyarankan agar masyarakat tidak memamerkan harta secara berlebihan. “Kejahatan bisa terjadi di mana saja tanpa bisa diprediksi,” imbuhnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)