News

Pelaku Produksi dan Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi

161
×

Pelaku Produksi dan Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan dan menangkap TN alias Asep (44) warga Cimuncang Rt 03/04 Kel. Sukamulya, Kecamatan Bungursari, pelaku yang diduga memproduksi dan menyimpan serta mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 50 ribu,  20 ribu dan 5 ribu, total sebanyak 41.400.000 ribu uang palsu dan 730.000 uang asli.

“Uang palsu hasil produksi sendiri telah berhasil dijual oleh pelaku kepada tiga orang pembeli dengan nilai dan jumlah kurang lebih Rp 5 juta. Cara pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara menggunakan media sosial di Fb. Setelah pembeli setuju uang tersebut dikirim secara transfer dan paket,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Doni Hermawan pada Rabu 27 April 2021.

Doni mengatakan, pelaku melaksanakan kegiatan produksi dan mengedarkan uang palsu mengaku baru satu kali ini. Untuk barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Pelaku dalam memproduksinya menggunakan matrial biasa, tidak terlalu canggih, hanya menggunakan kertas biasa A4 biasa ukuran 80 gram, sehingga hasilnya ketika diraba, dilihat secara fisik terlihat kualitasnya tidak terlalu bagus. Termasuk alat cetaknya printer biasa,” terang Doni.

Ia menyebut, motif pelaku memproduksi dan mengedarkan uang palsu hanya untuk keuntungan pribadi. Lokasi pengedaran yang dilakukan pelaku Bekasi, Karawang, namun sampai saat ini korban belum ada yang melapor, sehingga penangkapan sekarang hasil penelusuran siber dan patroli anggota polisi Polres Tasikmalaya Kota di media sosial.

“Target pelaku pengedar kepada korban perbandingannya satu banding lima. Kalau pelaku mengeluarkan 100 ribu target pelaku harus mendapakan Rp.500 ribu uang palsu,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 37 Junto 27 Ayat 1 Undang Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup denda Rp 100 Miliar. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *