KOTA TASIKMALAYA (CM) – Berkaitan dengan Hari Buruh Internasional, ratusan mahasiswa perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya menggelar aksi solidaritas. Sejumlah massa dari Universitas Negeri Siliwangi, UPI, STIA tersebut menyatakan kepeduliannya terhadap hak dan kesejahteraan para buruh berikut keluarganya
Mereka manilai, hingga sekarang masih banyak pekerja di Kota Tasikmalaya yang haknya belum dipenuhi sesuai dengan peraturan tenaga kerja. Dalam aksinya, para demontrans nampak membawa beberapa spanduk juga poster dipenuhi banyak tulisan, salah satunya “May day, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai bangsa kita sebagai kaum buruh”
Koordnator Aksi, Rafi Akhsanul Kholikin, menyebut aksinhya itu dilakukan untuk membela hak dan kepentingan kaum buruh mengingat masih pekerja \belum dipenuhi haknya oleh pihak perusahaan. “Kami melihat, hak para kaum buruh masih banyak yang terbelenggu. Itu, disebabkan telah terjadi ketimpangan sosial. Dan, ini dibuktikan dengan adanya konspirasi di tengah hiruk pikuknya para kaum buruh yang ada di perusahaan khususnya di Kota Tasik,” tegas Rafi, di depan Bale Kota Tasikmalaya, Selasa (01/05/2018).
Hak-hak yang belum dipenuhi tersebut, diantaranya upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) serta jaminan-jaminan seperti kesehatan dan tenaga kerja. Rafi menyebut, salah satu perusahaan terbesar di Kota Tasik yang dianggapnya belum memberi upah sesuai UMK, yakni Yogya Depstore. “Mereka masih membayar upah karyawan per bulannya 1,4 juta rupiah. Sedangka, upah UMK Kota Tasik sebesar 1,9 jutaan,” jelas dia.
Menurutnya, jika perusahaan belum atau tidak memenuhi upah seperti sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku maka dinilai tidak manusiawi. Pihaknya menuntut kepada pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja agar terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi UU nomor 13 tahun 2003 tentang hak karyawan.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Nunung Kartini, mengaku, sangat mengapresiasi tuntutan serta masukan seluruh mahasiswa yang tergabung pada organisasi BEM. “Saran dan kritiknya salah satu kebebasan untuk disampaikan, dan tentunya kami terima dengan senang hati. Artinya, fungsi sosialisasi mahasiswa berjalan,” papar dia.
Diakuinya lagi, bahwa di Kota Tasik masih banyak perusahaan yang belum memberikan hak bagi pekerjanya. Namun, menurutnya, hal itu perlu untuk dipahami. Karena, sebutnnya, dinas di daerah tak punya kewenangan untuk menindak perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan mengingat fungsi pengawasannya telah ditarik dan ditetapkan di provinsi.
“Kami sangat sependapat. hak para buruh harus sesuai dengan UMK dan juga setiap perusahaan harus memberikan hak karyawan dari mulai gaji pokok, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan fasilitas lainnya,” tegas Nunung. (Edi Mulyana)