KABUPATEN PANGANDARAN (CM) – Sekitar 400 pedagang tidak bisa berjualan akibat penutupan Pasar Tradisional Kalipucang Kabupaten Pangandaran, Rabu (20/01/2021).
Penutupan pasar tradisional tersebut dilakukan oleh Satgas Covid-19, bersama unsur Koramil, Polsek Kalipucang, dan unsur BPBD Kabupaten Pangandaran selaku pelaksana penyemprotan Pasar.
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kalipucang, Nana Sukarna mengatakan, penutupan pasar tradisional ini dilakukan karena adanya seorang pedagang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan ditakutkan masih melakukan aktivitas seperti biasanya.
“Hasil cek swabnya positif, dari gejala yang terkonfirmasi positif itu sudah tidak merasakan bau, tapi memaksakan diri untuk tetap menjajakan daganganya seperti biasa,” ujarnya.
Nana menambahkan, pedagang yang positif Covid-19 tersebut diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, dan dipantau jajaran satgas Desa setempat.
“Penutupan ini juga sudah sesuai pertimbangan yang kita sepakati, melalui berkoordinasi dengan semua stakeholder, termasuk Himpunan Pedagang Pasar Kalipucang (HPPK),” lanjutnya.
Penutupan pasar berlangsung selama 2 hari, yaitu tanggal 20-21 Januari 2021 dan akan dibuka kembali pada hari jumat, (22/01/2021). Sterilasi lokasi pasar dilakukan dengan penyemprotan disinfektan.
“Kami berharap semua pedagang pasar bersabar karena demi kesehatan, kenyamanan pedagang dan juga pembeli di pasar kita semua,” tutupnya. (Deni)