News

Panwaslu Cibeureum Lakukan Penertiban APK dan Identifikasi Potensi Kerawanan Pemilu 2024

345
×

Panwaslu Cibeureum Lakukan Penertiban APK dan Identifikasi Potensi Kerawanan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Tasikmalaya pada 4 November 2023, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cibeureum bergerak cepat dengan melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi pemilu (APSP) dan alat peraga kampanye (APK) pada 8 November 2023.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cibeureum, Davi Zulfikar SE, dalam pertemuan dengan berbagai unsur di Kantor Panwaslu Cibeureum pada Kamis, 30 November 2023, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menginventarisir 656 alat peraga yang melanggar aturan, baik dari segi muatan kampanye maupun lokasi pemasangan.

Meskipun telah memberikan imbauan kepada partai politik peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga secara mandiri, Panwaslu Cibeureum kemudian melakukan penertiban terhadap 579 alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang mengandung unsur pelanggaran.

“Hasil penertiban alat peraga kami, sebanyak 579 buah, kemudian disimpan di kantor kami untuk didata dan diklasifikasikan per partai politik,” ujarnya Davi.

Upaya penertiban ini dilakukan setelah partai politik tidak menindaklanjuti imbauan dalam batas waktu yang ditetapkan. Alat peraga yang telah di tertibkan dapat diambil oleh perwakilan partai politik dengan membawa identitas diri dan surat mandat pengambilan yang dikeluarkan oleh partai politik masing-masing.

BACA JUGA: Truk Semen Terjun ke Jurang di Cigalontang Tasikmalaya

Selanjutnya, Davi menyampaikan bahwa Panwaslu Cibeureum juga melakukan identifikasi potensi kerawanan pemilu berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menyadari pentingnya pencegahan terhadap pelanggaran kampanye pemilu tahun 2024, identifikasi tersebut melibatkan pengawas kelurahan se Kecamatan Cibeureum dengan fokus pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih, dan riwayat TPS pada pemilihan sebelumnya.

Davi menjelaskan, pemetaan potensi kerawanan berbasis TPS dilakukan dengan beberapa indikator. Hasil identifikasi potensi kerawanan berbasis TPS ditemukan beberapa data, termasuk adanya indikasi politik uang yang masih relatif permisif, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tinggi, lokasi TPS yang berdekatan dengan pesantren, dan netralitas ASN yang rentan.

Dengan berdasarkan pada temuan ini, Panwaslu Cibeureum berkomitmen untuk melakukan pencermatan, pencegahan, dan pengawasan ekstra pada lokasi-lokasi TPS yang terindikasi rawan pelanggaran selama tahapan kampanye hingga hari pemilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *