News

Pansus VI DPRD Pangandaran Bahas Penyertaan Modal Untuk BUMD

155
×

Pansus VI DPRD Pangandaran Bahas Penyertaan Modal Untuk BUMD

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Panitia Khusus (Pansus) VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat melakukan pembahasan penyertaan modal untuk BUMD Pangandaran.

Ketua Pansus VI DPRD Pangandaran, Encep Najmudin menyebutkan, rancangan peraturan daerah (Raperda) itu sudah disampaikan kepada DPRD yang kemudian dibentuk panitia khusus.

“Kebetulan saya sendiri yang terpilih menjadi Ketua pansus VI ini,” kata Encep, Sabtu (21/11/20).

Menurut Encep, dalam pansus VI ini membahas tentang penyertaan modal untuk BUMD – BPR BKPD Pangandaran, BPR BKPD Cijulang dan PDAM Kabupaten Pangandaran.

“Rancangan yang disampaikan itu, agar bisa dijadikan landasan untuk masuk di anggaran perubahan APBD 2020,” sebutnya.

Kata dia, saat ini memang belum selesai dibahas baru sampai kepada tahapan mengkaji hasil analisa investasi. Namun dari hasil rapat itu dimungkinkan bahwa hasil analisa investasi penyertaan modalnya baru bisa teranggarkan di tahun 2021.

“Besarnya anggaran yang pertama harus memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dari OJK, bahwa pemerintah daerah harus memberikan penyertaan modal terhadap BUMD yang dibentuk,” tutur Encep.

Encep menyampaikan, yang paling pasti dari hasil analisa investasi, bahwa, BUMD Kabupaten Pangandaran kedepan mempunyai prospek cukup bagus, apalagi seandainya rencana usaha yang disusun lebih bagus lagi.

“Terkait teknis, sebetulnya pansus VI itu hanya mengkaji persoalan penyertaan modal pemerintah terhadap PDAM, BKPD Pangandaran dan BKPD Cijulang saja,” jelasnya.

Kita, tambah dia, tidak bisa membaca secara teknis, akan tetapi besaran nominal bantuan itu di dalam Raperda investasi memang nominalnya harus muncul.

“Nah, angka nominal itu baru akan muncul dari hasil mengkaji rencana usaha dan dari hasil rencana investasi. Karena nominalnya belum muncul maka kita belum membahas tentang nominal. Nantinya harus sesuai dengan ketentuan OJK tentang besaran investasi yang harus dilakukan oleh pemerintah terhadap BUMD yang sedang dibentuk,” tukasnya. (Padna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *