KOTA CIMAHI (CM) – Pansus VI DPRD Jabar melakukan rapat dengar pendapat dengan OPD Pemprov Jabar untuk membahas, mengkaji dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran asal Jawa Barat, Senin (9/6/2020).
Tujuan dibuatnya Raperda Perlindungan Pekerja Migran asal Jabar ini untuk memberikan perlindungan, kesehatan dan keamanan, sehingga dapat memperkuat pekerja migran asal Jabar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Anggota Pansus VI DPRD Jabar, Johan J Anwari mengatakan, ada beberapa permasalahan yang sering menimpa Pekerja Migrain Indonesia (PMI). Diantaranya keterbatasan wawasan dan ketrampilan, penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak menimpa calon PMI. Untuk itulah, eksekutif dan legislatif Jabar sepakat untuk merancang Perda Perlindung Pekerja Migran.
Dengan adanya payung hukum Perda, diharapkan perlindungan buruh migran di Jabar diperkuat, terutamanya perlindungan perempuan pekerja migran dengan tidak hanya melihat atau mementingkan aspek penempatan dan tata niaga dari pada aspek perlindungannya.
Selain itu, diharapkan juga, kehadiran Perda ini bisa lebih meningkatan kompetensi, produktivitas para calon buruh migran dimana para buruh migran kedapan bisa mengisi ruang kerja yang lebih profesional bukan banyak mengisi buru migran rumah tangga.
Lebih lanjut Johan mengatakan, Raperda yang disusun ini juga akan memuat muatan lokal dalam Perlindungan PMI asal Jawa Barat, sehingga dapat menjawab, melindungi dan mensejahterakan para pekerja migran asal Jabar. (Agus)