News

Overstay di Pangandaran, Warga Negara India Tertangkap Operasi Jagratara Imigrasi Tasikmalaya

213
×

Overstay di Pangandaran, Warga Negara India Tertangkap Operasi Jagratara Imigrasi Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya telah mengamankan seorang pria warga negara India bernama MS (41 tahun) yang kedapatan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya (overstay) selama 466 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Surjono, mengungkapkan bahwa pria India tersebut tertangkap dalam Operasi Pengawasan Serentak bertajuk “Jagratara” yang berlangsung pada 4-5 Mei 2024.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang warga negara India yang tinggal di Pangandaran. Setelah kami memeriksa dokumennya, ternyata dia telah melakukan overstay selama lebih dari 400 hari. Kemudian, kami mengamankannya dan melakukan pemeriksaan di kantor,” jelas Iman pada Senin, 6 Mei 2024.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pria tersebut tinggal di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, karena telah menikahi seorang wanita WNI berinisial TSE. Pernikahannya telah dicatat secara sah sejak 22 September 2022 oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

“Sejak menikah, terungkap bahwa dia hanya sekali memperpanjang izin tinggal kunjungan dengan Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Sehingga, warga negara India tersebut menjadi overstay selama 466 hari,” ujar Iman.

Iman menambahkan bahwa saat ini pria India tersebut menjalani proses penahanan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya dan menunggu proses pendeportasian dalam waktu dekat.

Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya dalam menangkap orang asing yang melanggar aturan mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi yang menggelar operasi pengawasan orang asing serentak di seluruh Indonesia pada Kamis-Jumat (2-3/05/2024).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar M. Godam, mengungkapkan bahwa Operasi bertajuk “Jagratara” ini akan memberlakukan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar aturan keimigrasian.

Selain itu, Tim Inteldakim juga mengunjungi beberapa perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan orang asing untuk memberikan pembinaan agar mereka mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *