KOTA TASIKMALAYA (CM) – Puluhan penambang galian C ilegal di Kota Tasikmalaya terus menerus beroperasi. Seakan tidak ada epek jera, meski tidak mengantongi izin resmi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berbagai upaya untuk mencegah para penambang liar sudah dilakukan oleh Polda yang didampingi Polres Tasikmalaya. Tak hanya itu, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pun turut memastikan ada tidaknya para penambang ilegal di tiga Kecamatan, yakni Mangkubumi, Bungursari, dan Indihiang.
Akibat ulah mereka, bukit-bukit yang berada di sepanjang Jalan Mangin telah punah di bombardir alat berat hingga kini masyarakat sekitar mengalami dampak menipisnya serapan mata air hingga kekurangan air disaat musim kemarau tiba.
Atas kerusakan lingkungan dan hilangnya bukit tersebut, anggota Ombudsman RI, Dadan Supardjo Suharmawijaya angkat bicara. Ia menilai bahwa izin dan pengawasan pertambangan galian C ilegal harus dikembalikan lagi ke pemerintah daerah agar langkah pengawasan bisa dilakukan secara maksimal.
“Kami melihat pasca adanya moratorium kewenangan pengawasan dan izin yang dikeluarkan oleh pemerintahan Provinsi Jawa Barat tidak optimal. Sepertinya kewenangannya itu harus dikembalikan ke daerah, minimal pengawasannya bisa dilakukan secara maksimal,” terang Dadan, Rabu (13/02/2019).
Menurutnya, selain menjadi solusi, juga akan mempermudah proses perizinan galian C. Pemerintah daerah harus membuat regulasi aturan secara tegas agar para penambang tidak liar.
“Kewenangan mengeluarkan izin dan pengawasan harus di moratorium kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah pengembalian kewenangan saya rasa sudah tepat dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga lingkungan dan keseimbangan alam agar tidak terjadi bencana,” pungkasnya. (Edi Mulyana)