News

Nah lho, Kok Bisa Sekda Suruh Buat Surat Fiktif, dan Tega Korbankan Anak Buahnya ???

277
×

Nah lho, Kok Bisa Sekda Suruh Buat Surat Fiktif, dan Tega Korbankan Anak Buahnya ???

Sebarkan artikel ini
foto by ; deadz71

TASIKMALAYA, (CAMEON) – Pasca dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan Negeri Singaparna, Kab Tasikmalaya, Rabu ( 25/05), Jamaludin, mantan Kabag Umum Pemkab Tasikmalaya, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kab. Tasikmalaya melalui pengacaranya, Harun al Rasyid menggelar konperensi pers di sebuah rumah makan di Singaparna Kamis ( 26/05 )  bersama sejumlah media cetak dan elektronik, guna memaparkan sekaligus bedah kasus yang menimpa kliennya ini.

Dalam penjelasanya terkuak bahwa kasus yang menjerat kliennya ini sejatinya berasal dari kasus Perdata antara pihak Pemkab Tasikmalaya dengan salah seorang pengusaha yang bernama Ny. Yohana, pemiilik CV. Mitra yang disinyalir merupakan perusahaan tunggal yang memasok sejumlah mebel di Kantor Pemerintahan Kab. Tasikmalaya, sejak era Bupati Adang Rosman hingga Bupati Uu Ruzhanul Ulum, diterangkan Pengacara senior yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di era tahun 1996 ini, bahwa CV. Mitra  seakan menjadi sebuah perusahaan tunggal untuk menyuplai barang-barang rumah tangga di perkantoran Bupati yang selalu menggunakan atas dasar permintaan “ ibu “ ( Istri Bupati TFH – Redi ).

“Jadi karena merasa ada angin dari istri Bupati inilah, Ny Yuhana ini leluasa mengirim sejumlah mebel, dengan jumlah yang cukup besar, terus menerus dari mulai pemerintahan Adang Rosman, TFH hingga UU Ruzhanul Ulum, dan itu disinyalir tidak melalui sistem pelelangan maupun penunjukkan langsung, bahkan gilanya tanpa surat perintah kerja, jadi betul betul di monopoli, terlebih dia bisa memberikan dana talang dengan bunga 35 % manakala anggaran dari pemerintah ( APBD ) belum turun,“ terangnya.

Dari menjadi brooker inilah penghasilan Yuhana dengan mengandalkan bunga 35 % ini, bisa meraup hingga 3 miliar dari total , dana pinjaman sebesar 9 Miliar ini, meski beberapa utangnya sempat di bayar pada zaman pemerintahan Tatang Farhanul Hakim ( TFH ), dengan cara di cicil sebesar 200 juta lebih. Namun, puncaknya pada tahun 2010, Yuhana meminta sisa bayaran bayaran yang tertunda sebesar 4 hingga 5 Miliar, kepada Pemkab Tasikmalaya yang  saat itu Kepala Bagian Umumnya di jabat oleh Jamaludin Malik , menggantikan Yana Heryana, sisa pinjaman atau dana talang ini pun tak pernah terbayarkan,  karena Pemkab tidak bisa membayarnya dari APBD. Akhirnya, Yuhana pun mengajukan gugatan kasus perdata ini ke Pengadilan, terhadap Pemkab Tasikmalaya cq  Kabag Umum, dan dua Kasubagnya, yang pada gilirannya dimenangkan oleh yuhana dengan putusan hakim , menurut Harun hakim memberikan berupaya untuk memediasi perkara ini dengan melakukan sita jamin terhadap asset dan rumah para tergugat  hingga hutang bisa diselesaikan.

“ Nah coba anda bayangkan kenapa para Kabag dan kasubag, harus menangung resiko disita dan dijaminkan rumahnya oleh pengugat ( Ny.Yuhana ) melalui Pengadilan padahal yang notabene memiliki permaslahan utang piutang itu adalah Pemerintah Kab Tasikmalaya , kenapa mesti mereka yang harus menanggung, kan gila di mana Sekda dan Bupati untuk menolong anak buahnya, jadi wajar kalau mereka mengugat Bupati karena menganggap Bupati melakukan wan prestasi terhadap mereka, “ jelasnya.

Kasus ini pun pada akhirnya merambat pada kebijakan Sekda ditahun 2011-2012 yang menyuruh Kabag Umum saat itu dipegang oleh Jamaludin selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk membuat surat surat administrasi fiktip pengadaan mebeler, dan inilah yang  terendus oleh Kejaksaan, karena sebelumnya kasus ini sudah masuk dalam target Penyelidikan Pidana Khusus  (Lidpidsus) , namun kembali Pengacara senior ini menyayangkan langkah yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Singaparna, yang hanya mencomot Jamaludin dan dikenakan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi, padahal jika ditarik benang merahnya ke atas, semua pejabat termasuk Sekda dan dua Bupati sebelumnya, tidak menutup kemungkinan para istrinya pasti tersangkut kasus ini.

“ Paling tidak ada nilai gratifikasi dari rekanan atau pengusaha dari uang sebesar itu, yang mengalir ke kantong kantong para pejabat itu dan tolong jika kejaksaan konsisten ingin menegakan supremasi hukum dan memberantas Korupsi, saya minta panggil dan mintai keterangan dua Bupati sebelumnya dan Sekda Abdul Kodir, jika ini terus berlarut larut tanpa kepastian, dan Pemerintah Kab Tasikmalaya tidak ada itikad untuk memberikan solusinya maka akan saya bongkar kebobrokan mereka, saya bongkar,  lihat saja, “ pungkasnya. cakrawalamedia.co.id ( dzm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *