KOTA TASIKMALAYA (CM) – Ratusan Karyawan PT. Panjunan (PJN), di Jalan Ir. Djuanda Kota Tasikmalaya melakukan aksi mogok kerja menuntut hak-haknya yang selama ini tidak diberikan oleh pihak perusahaan.
Ketua Aksi, Adang Polay mengatakan, hak karyawan di PT. Panjunan sudah lama tidak diberikan kepada karyawan, bahkan terjadi sejak berdirinya perusahaan tersebut 20 tahun lalu.
“Banyak tuntutan kami yang selama ini tidak diberikan oleh perusahaan, seperti jaminan kesehatan, kelebihan jam kerja, hak cuti tahunan, BPJS kesehatan, BPJS tenaga kerja. Itu baru sebagian alias belum semua karyawan dipenuhi,” terang Adang, Selasa (02/04/2019).
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang salah satu poinnya mengatur mengenai hak-hak normatif karyawan.
Sementara diakui Yudi Yarsa (54), salah satu pekerja yang sudah senior dan lama bekerja atau sekitar 21 tahun membenarkan persoalan tersebut. Sebagian pekerja di PT. Panjunan belum menerima hak sebagai buruh sepenuhnya. “Kami telah dapatkan baru upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp. 2.86 ribu dan itu diberikan paska kenaikan sejak bulan Januari 2019 ini,” tegasnya.
“Tapi masih banyak yang belum diberikan kepada kami terutama jaminan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan dan lainnya. Tentu ini harus terus kami perjuangkan demi keluarga dan juga teman-teman kami yang sama belum mendapatkan haknya,” ujar Yudi.
Ia berharap, hasil mediasi yang melibatkan aparatur Pemerintahan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, kepolisian dan organisasi solidaritas buruh bisa mengabulkan semua yang menjadi tuntutannya oleh perusahaan PT Panjunan.
Hingga berita diterbitkan belum ada pernyataan resmi hasil mediasi antara pihak perusahaan dan para pekerja yang diwakili oleh asosiasi pekerja. (Edi Mulyana)