CIMAHI, (CAMEON) – Delapan minimarket di Kota Cimahi harus membayar denda Rp 10 juta akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan. Hal tersebut berdasarkan keputusan sidang yang digelar beberapa hari lalu.
Selain denda, ke depalan minimarket tersebut tidak boleh beroperasi selama izin belum tuntas. Mereka hanya bisa membuka minimarket untuk mengambil barang-barang saja. Para pengusaha minimarket tersebut diperbolehkan mengambil barang setelah Satpol PP Kota Cimahi membuka segel yang dipasang sejak 2 Desember lalu.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Rini Taihuttu menjelaskan, ke delapan minimarket tersebut sebelumnya disegel karena belum menyelesaikan perizinan. “Ini hasil tindak lanjut sidang. Jadi, kita hanya buka segel saja untuk mengeluarkan barang-barang,” kata Rini, Senin (19/12/2016).
Ditegaskan Rini, setelah mereka mengambil barang-barang, minimarket tersebut belum bisa beroperasi. Keputusan tersebut juga merupakan hasil sidang.
Dibeberkan Rini, saat ini para pengusaha minimarket itu masih memproses izin.
“Masih memproses. Mereka sudah pegang surat resi bahwa ada undangan rapat dengan tim Pemeritah Kota Cimahi,” beber dia.
Diklaim Rini, penyegelan yang dilakukan Satpol PP terhadap minimarket bandel berdampak terhadap minimarket lainnya. Saat ini, lebih banyak yang mengurus perizinan. “Paling tidak, mereka sekarang berbondong-bondong untuk membuat izin,” kata Rini.
Diakui Rini, saat ini masih banyak minimarket yang bandel atau perizinannya belum lengkap. Ia memperkirakan, ada sekitar 73 minimarket yang belum berizin atau izinnya belum beres. “Kita akan jalankan terus penutupan minimarket,” tegas dia.
Supervisor Legal Indomart area Cimahi, Yono Sutiana mengatakan, sebelumnya minimarket yang dikelolanya sudah mengajukan izin ke Pemerintah Kota Cimahi. Tapi, menurutnya, pelayanannya cukup memakan waktu.
“(Pengajuan) Izin sudah, dari 2011 proses izin dan tidak ada kejelasan, iya sudah kita buka,” katanya.
Diakui dia, akibat penyegelan yang dilakukan sejak awal Desember lalu, pihaknya mengalami kerugian, khususnya barang-barang yang mudah lapuk dan kadaluarsa.
“Jelas ada (kerugian), terutama barang-barang yang sudah prise, pasti rusak. Semacam telor dan roti,” jelasnya.
Perihal karyawan, ia menegaskan tidak ada pemberhentian sampai saat ini. Tapi, jika izin beroperasinya tak kunjung tuntas, itu menjadi keputusan dari perusahaan mengenai nasib karyawannya.
“Pegawai tidak ada pemberhentian, kalau kelamaan tidak tau seperti apa perusahaan menanggapinya,” ujar Yono. (Rizki)