TASIKMALAYA, (CAMEON) – Kabupaten Tasikmalaya yang memilki 39 Kecamatan dan sedikitnya 351 desa hingga saat ini masih belum memiliki Peta wilayah perbatasan baik desa maupun di tiap Kecamatan.
Sebagian besar wilayah Kabupaten Tasikmalaya merupakan daerah perbukitan, dan pegunungan khususnya di daerah timur Kabupaten. Beberapa berupa pegunungan, seperti yang terlihat di bagian barat laut dimana pegunungan Galunggung berada.
Hanya 13.05% bagian dari Kabupaten yang terletak di dataran rendah dengan ketinggian dari nol hingga 200 meter.
Sementara ketinggian rata-rata dari Kabupaten ini adalah 200 hingga 500 meter.[10] Sisanya menjulang hingga ketinggian puncak Gunung Galunggung 2,168 meter.[11] ( sumber wikipedia )
Letak Topograpi yang dimilki oleh Kab Tasikmalaya sejatinya memang sudah terpetakan, karena jika hanya mengandalkan batas desa secara manual, tak jarang kerap memunculkan permasalahan, semisal konflik batas desa.
Bahkan dalam 2 tahun terakhir, masyarakat di Desa Sundakerta Kec Sukahening, sempat bersitegang dengan masyarakat dari Desa Sukahurip Kec Pangatikan Kab Garut, yang memperebutkan sumber mata air Ciparay, Polemik perebutan sumber mata air ini pun pernah muncul pada tahun 1986 dan terulang lagi pada tahun 2014.
Masyarakat di Kab Garut merasa bahwa sumber mata air tersebut sudah ada sejak puluhan tahun dan masuk wilayah Garut, sementara masyarakat di Kec Sukahening mayakini bahwa sumber mata air tersebut masuk di wilayah Kab Tasikmalaya.
Selain itu pembangunan property maupun galian C, kerap menjadi potensi konflik baru batas desa, karena tak jarang para pengembang dan pengusaha galian, mengeser batas desa yang dibuat oleh aparat desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Kab Tasikmalaya Zainal Furqon mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya terus berupaya untuk membuat penegasan batas desa untuk meminimalisir konflik konflik batas desa di masyarakat.
“Ya memang kami akui, kami masih minim peta desa terutama untuk menentukan penegasan batas batas desa, kita sudah berupaya untuk melakukan pemetaan bersama tim dari Bapeda, beberapa Desa kini tengah dilakukan pemetaan, kita akan lakukan secara bertahap karena ini sangat penting,“ jelas Zainal Furqon.
Jika merujuk ke PERMENDAGRI NO. 27 TAHUN 2006 TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA, dimana Pasal 6 , ayat 1 menyebutkan, bahwa untuk menentukan batas desa di Kabupaten/Kota, dibentuk Tim Penetapan dan
Penegasan Batas desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Tentu saja potensi konflik konflik yang menyangkut batas desa di Wilayah Kab Tasikmalaya bisa diminimalisir, jika Bupati/Wali Kota mengetahui lebih rinci pentingnya batas desa ini. cakrawalamedia.co.id ( dzm )