• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us
  • Iklan Baris
  • Sitemap
Rabu, 1 Februari 2023
  • Login
cakrawalamedia.co.id
  • Berita
  • PARLEMEN
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Info & Tips
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Berita
  • PARLEMEN
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Info & Tips
  • Kolom
No Result
View All Result
cakrawalamedia.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mendulang Pajak dari Industri E-commerce

by Redaksi
15 Mei 2017
in Nasional
Mendulang Pajak dari Industri E-commerce

Donny Priambodo – Anggota Komisi XI DPR-RI

JAKARTA (CAMEON) – Industri e-commerce dalam negeri tengah menggeliat. Dalam data statistik yang dikeluarkan emarketer di tahun 2016 jumlah konsumen e-commerce mencapai 8,6 juta. Angka tersebut terus mengalami tren positif setelah tahun sebelumnya 7,9 juta orang tercatat belanja melalui internet, sedang di tahun 2015 sebanyak 5.9 juta orang bertransaksi. Begitu masif industri e-commerce tanah air didorong oleh pasar dalam negeri yang sangat luas dengan jumlah penduduknya sebanyak 250 juta jiwa.

Tidak tanggung-tanggung nilai transaksi e-commerce dalam negeri tahun 2016 mencapai US$ 4,89 miliar atau sekitar lebih dari Rp 68 triliun. Nilai transaksi tersebut naik US$ 1 miliar lebih dari tahun 2015 yang mencatatkan transaksi sebesar US$3,56 miliar. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat mengingat generasi Z yang sudah sangat akrab dengan gawai akan mendorong pesatnya pertumbuhan industri ecommerce. Hingga 2020 mendatang, nilai ekonomi digital diprediksi bisa mencapai US$ 130 miliar. Ini setara dengan 11% dari total produk domestik bruto nasional.

Namun dibalik pesatnya pertumbuhan e-commerce, regulasi pajak untuk transaksi daring belum tertuang dalam sebuah undang-undang. Menurut anggota Kimisi XI Donny Priambodo, pungutan pajak untuk industri e-commerce saat ini masih berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce. Perusahaan e-commerce tetap dibebankan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak untuk usaha rintisan (start-up).

“Pasti kena pajak, tapi kan dapat keringanan setelah setelah paket kebijakan ekonomi ke XIV. E-commerce beromzet di bawah Rp. 4,8 miliar dikenakan pajak final 1%. Sedang objek dan subjek pajak lain sama saja,” ungkapnya saat dihubungi melalui pesawat telepon, Senin (15/05).

Mengacu pada UU Pertambahan Nilai (PPN), potensi pendapatan pajak dari industri e-commerce 2020 10% dari nilai ekonomi digital yakni US$ 13 miliar. Menurut Donny, angka tersebut masih perhitungan kasar saja sebab kedepannya industri ekonomi digital mendapatkan keistimewaan. Tarif pajak akan dibuat menurut tingkat keekonomisan harga objek pajak di pasaran. Hal ini dilakukan supaya industri ekonomi digital dalam negeri tidak kehilangan daya saing dibanding perusahaan serupa dari luar negeri.

“Rencananya akan diatur dalam revisi UU KUP, tarif pajak e-commerce diwacanakan akan dikenakan tarif flat semisal 2-3%,” imbuhnya.

Pajak ekonomi digital diakuinya sudah menjadi pembahasan di komisi XI jauh sebelum pembahasan UU Tax Amnesty. Regulasi yang sekarang diberlakukan untuk e-commerce belum mengcover aturan hulu dan hiilir industri ekonomi digital. Oleh karenanya aturan pajak untuk ekonomi digital akan dimasukan dalam regulasi setingkat undang-undang berbarengan dengan reformasi perpajakan dengan merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.

Tags: Industri e-commercePajak e-commerce
Share62Tweet39SendSend
Previous Post

Pertunjukan Kesenian Kuda Lumping Meriahkan Syukuran Kades Terpilih

Next Post

Komisi VII: Pemerintah Tidak Boleh Tolerir Perusahaan Perusak Lingkungan

Related Posts

Sumatera Utara Kehilangan Pejuang Wartawan, Selamat Jalan Bung Hermansjah
Nasional

Sumatera Utara Kehilangan Pejuang Wartawan, Selamat Jalan Bung Hermansjah

1 Oktober 2022
Pengurus SMSI Kalimantan Selatan Periode 2020-2025 Resmi Dilantik
Nasional

Pengurus SMSI Kalimantan Selatan Periode 2020-2025 Resmi Dilantik

3 September 2022
KKN Kelompok 20 Universitas Mercu Buana Jalin Interaksi dengan Warga Difabel Pinilih
Nasional

KKN Kelompok 20 Universitas Mercu Buana Jalin Interaksi dengan Warga Difabel Pinilih

23 Agustus 2022
5 Eks Pejabat Krakatau Steel Jadi Tersangka Dalam Proyek Blast Furnace
Nasional

5 Eks Pejabat Krakatau Steel Jadi Tersangka Dalam Proyek Blast Furnace

19 Juli 2022
Peduli Psikologi Warga Binaan, LPN Sawahlunto Hadirkan Motivator
Nasional

Peduli Psikologi Warga Binaan, LPN Sawahlunto Hadirkan Motivator

24 Juni 2022
Permohonan Kasasi PT.Belayan International Coal dkk ditolak MA
Nasional

Permohonan Kasasi PT.Belayan International Coal dkk ditolak MA

13 Mei 2022
Next Post
Komisi VII Pemerintah Tidak Boleh Tolerir Perusahaan Perusak Lingkungan

Komisi VII: Pemerintah Tidak Boleh Tolerir Perusahaan Perusak Lingkungan

Discussion about this post

  • Sosialisasi Narkoba Lewat Pertunjukan "Budah Si Narko"

    Sosialisasi Narkoba Lewat Pertunjukan “Budah Si Narko”

    6124 shares
    Share 2450 Tweet 1531
  • Waterboom Berkelas Internasional di Bandung Barat Siap Dibuka Juli 2022

    3223 shares
    Share 1289 Tweet 806
  • Mau Ucapkan Imlek Dalam Bahasa Jepang? Coba Ini

    2278 shares
    Share 911 Tweet 570
  • Manfaat Jagung untuk Pakan Ayam

    5788 shares
    Share 2315 Tweet 1447
  • Inilah Jadwal Pencetakan KTP-EL di Kabupaten Tasik

    9743 shares
    Share 3897 Tweet 2436
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us
  • Iklan Baris
  • Sitemap

© 2016-2018 PT. Cakrawala Media Pratama - Minuman Collagen Terbaik

No Result
View All Result
  • Berita
  • PARLEMEN
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Info & Tips
  • Kolom

© 2016-2018 PT. Cakrawala Media Pratama - Minuman Collagen Terbaik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In