KOTA BANDUNG (CM) – Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, mencanangkan 9 Daerah Tertib Ukur (DTU) dan 198 Pasar Tertib Ukur (PTU) di el Royale hotel, Jumat (23/03/2018).
Ia mengungkapkan pada tahun 2017 terbentuk 32 DTU atau sekitar 6% dari 514 kota/kabupaten di Indonesia. Sementara untuk PTU telah terbentuk 943 PTU di 34 provinsi atau sekitar 9,8% dari total 9.559 unit pasar tradisional di Indonesia.
Menurutnya, pembentukan DTU dan PTU ini merupakan salah satu program prioritas metrologi legal.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi sembilan daerah dalam pembentukan DTU 2018. Diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapannya dengan baik. Sembilan daerah tersebut yaitu Kota Tanjung Pinang, Kota Tasikmalaya, Kota Mataram, Kota Kupang, Kota Ambon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Buleleng dan Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jaminan kebenaran penggunaan alat ukur khususnya dalam transaksi perdagangan, menjadi hal yang penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara makro.
“Secara tidak langsung, proses pengukuran sangat berpengaruh terhadap produk domestik bruto maupun produk domestik regional bruto masing-masing daerah,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, Kemenag memiliki beberapa program prioritas, salah satunya adalah revitalisasi pasar sebanyak 5.000 pasar rakyat hingga tahun 2019. Bertujuan untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat, baik dari sisi kenyamanan konsumen dan pedagang maupun kepastian kualitas dan kuantitas barang yang disediakan.
“Revitalisasi pasar mengandung dua unsur penting yakni pelaksanaan pembangunan fisik pasar dan penataan sistem, termasuk kepastian penyerahan barang/jasa di pasar tersebut,” Terangnya.
Ia menegaskan salah satu implementasi penataan sistem pasar dan kepastian penyerahan barang dan jasa merupakan kewajiban pengusaha atau pedagang untuk menggunakan alat ukur yang legal.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat. Sehingga masyarakat memperoleh barang/jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya,” tandasnya. (Fsw)