PANGANDARAN (CAMEON) – Sebanyak 67 kendaraan dinas milik pemerintah daerah Pangandaran,jawa barat tidak bayar pajak atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Berdasarkan data yang diterima CAMEON dari Samsat Pangandaran, tercatat sebanyak 67 kendaraan dinas baik itu kendaraan roda dua,tiga maupun roda empat tidak melakukan daptar ulang atau KTMDU sejak tahun 2014 lalu.
Salah seorang Fungsional Umun Pengurus Barang Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Asep Rusli membenarkan adanya kendaraan dinas pemda Pangandaran yang tidak membayar pajak dan keberadaan kendaraan tersebut tersebar dibeberapa SKPD dan kantor Kecamatan.
“Awalnya kami menerima surat dari SAMSAT terkait adanya kendaraan aset dinas pemda yang statusnya KTMDU,” ujarnya Rabu (11/10/2017).
Untuk itu, kata dia, pihaknya telah meneruskan surat pemberitahuan ke setiap SKPD pengguna kendaraan agar segara melakukan daftar ulang. “ Diharapkan setelah SKPD menerima suarat pemberitahuan tersebut langsung membayar pajak kendaraannya,” harap Asep.
Ketika ditanyakan berapa jumlah kendaraan dinas yang tidak bayar pajak atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Asep menyebutkan sebanyak 46 kendaraan dinas dari berbagai jenis ” Dari 46 kendaraan tersebut diantaranya roda 4 sebanyak 19 unit, roda 2 dan roda 3 sebanyak 27 unit,” pungkasnya. (Andriansyah).