Sementara retribusi tempat pariwisata, lanjut Ucup, hanya terealisasi sebesar 67,17%.
“Hal ini dipicu oleh isu gempa dan tsunami, sehingga menyebabkan wisatawan mengurungkan untuk berkunjung ke Pangandaran,”duganya.
Menurut dia, terkait dengan penyelenggaraan tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat, bahwa jumlah tugas pembantuan yang diterima oleh kabupaten pangandaran sebanyak 7 program yang disebar ke dalam 2 (dua) dinas/instansi. Seluruh program pembantuan telah dilaksanakan, namun dalam pelaksanaanya terdapat dinas yang mengalami permasalahan.
”Yang menjadi catatan dalam pembahasan panitia khusus 1 adalah minimnya informasi, sehingga kurang pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang sumber dananya dari tugas pembantuan.meskipun demikian, panitia khusus 1 menilai bahwa pelaksanaan pada penyelenggaraan tugas pembantuan yang diterima, secara umum telah berjalan dengan baik,”aku Ucup.
Sementara itu, kata Ucup, terkait dengan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan yang meliputi kerjasama antar daerah, kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama dalam daerah, koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana, pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.
“Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah dapat melaksanakan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dengan baik walaupun masih ditemukan permasalahan atau kendala dalam pelaksanaannya,”sebutnya.
Dia menerangkan,panitia khusus 1 merumuskan rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran atas LKPJ Bupati Pangandaran akhir tahun anggaran 2019, diantaranya, Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Pangandaran terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun demikian pencapaian IPM harus tetap ditingkatkan, mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan anggaran guna peningkatan capaian rata-rata lama sekolah di Kabupaten Pangandaran, pemerintah daerah harus mendorong peningkatan PAD yang bersumber dari pajak daerah dan restribusi daerah berdasarkan data potensi pajak daerah dan restribusi daerah yang akurat.
“SKPD penghasil PAD perlu memperhitungkan asumsi target pendapatan yang terukur berdasarkan analisa data potensi yang akurat, dan dapat lebih ditingkatkan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ketidaktercapaian target PAD sebaiknya dikaji secara cermat dan diambil langkah-langkah strategis dan SKPD diharapkan memiliki data potensi pajak, dalam menerapkan dan menegakan ketentuan hukum bagi wajib pajak/restribusi yang tidak memenuhi kewajiban supaya tegas dan lebih ditingkatkan pengawasan terhadap petugas pemungut pajak, dalam bingkai kebijakan nasional, kabupaten pangandaran memiliki poin strategis yaitu sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sebagaimana tercantum dalam rencana tata ruang wilayah nasional dan RIPPARNAS. demikian juga kedudukannya dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Barat,”bebernya.
Poin strategis ini, sebut dia,
perlu menjadi fokus sinergitas, sinkronisasi dan koordinasi dalam mewujudkan pangandaran sebagai tujuan wisata berkelas dunia. oleh karena itu, perlu adanya agenda terstruktur dan perencanaan yang baik yang dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi jawa barat dengan menyusun rincian program dan membentuk tim percepatan pengembangan pariwisata.
“Dalam melaksanakan program dan kegiatan, SKPD harus melakukan perencanaan dengan cermat dan terukur, baik dari sisi sumber daya manusia, penganggaran maupun ketepatan waktu pelaksanaan dan pelaporan, perlu adanya peningkatan komunikasi antara SKPD dengan komisi-komisi DPRD sebagai mitra kerja serta membangun pasar induk di Kabupaten Pangandaran, perlu melakukan pembinaan terhadap konsultan dan pengawas konstruksi, agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan baik, selesai tepat waktu dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi,”saran Ucup.
Sedangkan urusan pendidikan dan kepemudaan, menurut dia agar dipisah, sehingga urusan kepemudaan di Kabupaten Pangandaran dapat berjalan secara optimal, untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi atau BUMDes perlu dilakukan pendampingan dan pembinaan dalam pembentukan peraturan-peraturan desa menuju desa mandiri dan berdaya secara ekonomi, perlu adanya upaya peningkatan investasi sektor primer yang dipadukan dengan pengembangan pasca produk/nilai, sehingga mampu menarik para investor, perlu dukungan terhadap anggaran, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkup satuan polisi pamong praja agar fungsi penegakan perda dan ketertiban masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal.
“Satuan Polisi Pamong Praja harus menjalankan fungsinya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat secara optimal, karena hal ini berkaitan langsung dengan kondusifitas pariwisata di kabupaten pangandaran. Kami mendorong pemerintah daerah untuk mendirikan mall pelayanan publik (MPP) guna percepatan pelayanan, akurasi pelayanan dan fleksibilitas kerja, sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa dilaksanakan secara optimal,”pungkasnya. (Andriansyah)