News

Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan Datangi Kejati Jabar

275
×

Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan Datangi Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan Datangi Kejati Jabar

BANDUNG, (CAMEON) – Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (16/1/2017). Kedatangan Ade bermaksud untuk membawa sejumlah berkas terkait kasus perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi pada 2010-2011.

Dalam kesempatan tersebut, Ade meminta agar 82 orang lainnya ikut diperiksa. Di antaranya sebanyak 45 dewan dan 37 orang sekretaris dewan ikut terlibat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu Ahmad Zulkarnaen menjabat sebagai Wakil DPRD Kota Cimahi. Saat ini, Azul – sapaan akrab Ahmad Zulkarnaen – menjadi calon Wakil Wali Kota Cimahi mendampingi Atty Suharty.

“Surat sudah diterima oleh kasi penkum. Isinya agar memeriksa kembali sejumlah pejabat lainnya,” ungkapnya usai memberikan sejumlah berkas kepada Kejati Jawa Barat.

Pejabat lainnya berdasarkan Keputusan pengadilan Nomor 133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg atas perkara dirinya, di dalam pertimbangan majelis disebutkan bahwa Pejabat Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun 2010 yaitu Edy Junaedi (Sekwan/PA), Sabihin Aly Rivai, Ahmad Saefulloh (Kabag/PKA), Dadan Subardan, Rr.Endah Susilowati (Kasubag/PPTK) disebut bersama-sama melakukan perbuatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, dia menyayangkan kasus tersebut. Di mana dalam kasus tersebut, hanya Ade Irawan yang ditetapkan sebagai terpidana tunggal. Sementara, kasus perjalanan dinas melibatkan banyak pihak.

Dia memaparkan, kerugian yang dialami negara atas kasus tersebut mencapai Rp 752 juta. Khusus, untuk dirinya hanya wajib mengembalikan kerugian mencapai Rp 8 juta khusus dirinya.

Sementara itu, berdasarkan catatan BPK kerugian hanya mencapai Rp 76 juta. Lalu, Ade sudah mengembalikan kerugian ke Kasda mencapai Rp 52 juta. Sedangkan 39 Anggota DPRD baru melunasinya tanggal 30 Septermber 2015 setelah dirinya disidangkan. Serta lima Anggota DPRD lainnya hingga saat ini belum lunas mengembalikan ke negara.

Di sisi lain, Ade Irawan  mempertanyakan pihak Kejari Kota Cimahi yang belum memeriksa Azuk, dan anggota Dewan lainnya. Padahal pada persidangan 16 Mei 2016 yang lalu, Hakim Ketua Berton Sihotang telah memerintahkan kepada pihak JPU Kejari Cimahi untuk memeriksa kembali mereka.

“Saya punya video rekamannya, bahwa Majelis Hakim sudah sangat tegas memerintahkan Jaksa di muka persidangan untuk memeriksa kembali keterlibatan Anggota DPRD,” ujarnya.

Dia menegaskan, CD rekaman tersebut sudah dia serahkan ke pihak Kejati Jabar. Ade sendiri datang ke Kejati Jawa Barat dengan mengenakan celana katun dan batik lengan pendek pada pukul 10.30 WIB. Ade membawa sejumlah bukti yang dimasukan ke dalam map dan didampingi oleh aliansi warga Cimahi. Sedangkan pelaporan sendiri selesai pada pukul 11.17 WIB. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *