KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Rencana Pemkot Tasikmalaya menaikkan tarif kelas 3 di RSUD dr. Soekardjo didukung legislatif. Wahyu Sumawidjaja dari Komisi lV DPRD Kota Tasikmalaya, mengatakan, tarif di rumah sakit pelat merah itu memang sudah terlalu lama tidak ada penyesuaian. Sudah sebelas tahun.
“Seharusnya penaikan tarif itu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Apalagi kenaikan tarif yang akan ditetapkan oleh perda itu tidak akan berdampak terhadap masyarakat kecil yang notabenenya sudah memiliki jaminan kesehatan BPJS atau jaminan kartu kesehatan yang disubsidi oleh pemerintah daerah,” tuturnya, Selasa (24/10/2017).
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya Hanafi, mengatakan, saat ini pemerintah sedang merevisi perda penetapan tarif kelas 3. “Sebelumnya tarif rumah sakit kelas ll, l, VIP, VVIP tarifnya telah dinaikkan dan diatur di dalam Peraturan Wali Kota. Sekarang pemkot kembali mengusulkan peraturan daerah yang baru untuk menetapkan tarif baru ruang rawat inap kelas 3,” ujarnya. (Edi Mulyana)





