TASIKMALAYA (CM) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tasikmalaya memberikan remisi terhadap 219 orang narapidana di momen hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kepala Seksi Pembinaan Lapas kelas II B Tasikmalaya Yudo Adi Yuwono menerangkan, dari total 364 warga binaan, hanya 219 narapidana saja yang mendapatkan remisi atau mengurangkan masa tahanan. “Yang diberikan remisi ini warga binaan yang memang sudah memenuhi syarat,” tuturnya.
Jumlah tahanan yang mendapatkan remisi itu antara lain 113 orang dengan remisi 15 hari, 95 orang satu bulan, tujuh orang satu bulan 15 hari, seorang dua bulan dan tiga orang dibebaskan. “Yang tiga orang yang bebas ini ada masa tahanan satu bulan dan 15 hari,” ujar dia.
Menurut Yudo, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan. Secara administrasi ada petikan putusan vonis. Secara substantif mereka tidak ada pelanggaran atau tidak masuk ke register F. Itu baru berhak mendapatkan remisi dengan catatan tidak ada pelanggaran. Ketika ada pelanggaran remisi tidak bisa diberikan.
Bentuk pelanggaran yang dimaksud di antaranya membawa alat komunikasi seperti hand phone atau berkelahi di Lapas. Dalam prosesnya, remisi itu diusulkan secara online ke kantor wilayah (kanwil) diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan disetujui menteri.
Pemberian remisi di tahun ini paling banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Paling banyak di Lapas ini kasus narkoba,” pungkasnya. (RD)