News

Lapas Kelas ll B Tasik Besok Akan Berikan Remisi Kepada 198 WB

88
×

Lapas Kelas ll B Tasik Besok Akan Berikan Remisi Kepada 198 WB

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sehari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74, Lapas Kelas ll B Tasikmalaya merencanakan akan memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) atau bebas yang didasarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu pasal 174 Tahun 1999.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll B Tasikmalaya, Tunggul Buono, menyebutkan, masa remisi untuk warga binaan akan dilaksanakan besok bertepatan dengan peringatan HUT RI yang ke- 74 dan akan dihadiri langsung Wakil Wali Kota Tasik, Muhammad Yusuf.

Remisi ini adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup tidak mendapat remisi.

“Warga binaan yang akan mendapat remisi besok hasil usulan lapas ada 198 orang, dari total 331 orang. Yang mendapatkan Remisi Umum (RU) satu atau remisi sebagian berjumlah 192 orang, remisi (RU) langsung bebas berjumlah 1 orang atas nama Andri Saepudin Jumadi. Ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Tunggul, saat ditemui di Lapas kelas ll B Tasikmalaya, Jalan Oto Iskandardinata Kota Tasikmalaya, Rabu (16/08/2019).

Menurutnya, masing-masing warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari pidana pendek RU 1 dan RU ll yang langsung bebas mulai dari kasus penadahan yang pidananya hanya satu tahun, termasuk masa pidananya sudah menjalani dua tahun dan itu dihitung mulai tahun 2019, bersangkutan tidak pernah melakukan bentuk pelanggaran, selalu taat dalam pelaksanaan dalam menjalani program pembimbingan di lapas dengan baik.

“Remisi ini diberikan salah satu bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah melalui proses pemeriksaan tim pemasyarakatan. Ada juga yang tidak lolos terdiri dari pidananya ada yang tidak memenuhi syarat salah satunya batas waktu saat menjalani pidananya selama 6 bulan belum memenuhi dan telah melakukan pelanggaran tingkat berat dan tata tertib yang telah dilakukan oleh warga binaan.

Ia berharap setelah adanya remisi baik yang telah mendapat remisi maupun yang belum dapat bisa menjadi motivasi untuk lebih tunduk dan taat terhadap tata tertib di dalam lapas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Rasa syukur dikatakan, Adeng Hidayat salah satu warga binaan asal Kota Tasikmalaya, mengaku dirinya dapat remisi bebas mengikuti program bebas bersyarat.

“Remisi yang kami dapat setelah menjalani ponis pada tgl 17 September 2018 lalu dengan masa tahanan 1.9 bulan dan menjalani tahanan 2/3, sisanya 9 bulan, mendapat remisi bebas tepatnya pada tgl 17 besok,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *