News

Langgar PPKM, Resepsi Pernikahan Dibubarkan Petugas

185
×

Langgar PPKM, Resepsi Pernikahan Dibubarkan Petugas

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Resepsi pernikahan yang digelar di sebuah gedung yang berlokasi di Kecamatan Bungursari dibubarkan Satgas PPKM Kota Tasikmalaya pada 29 Juli 2021. Pasalnya, acara resepsi tersebut tidak mengantongin izin resmi dari pemerintah.

Akhirnya, semua tamu undangan pun kecewa karena harus mengosongkan gedung. Dengan nada kecewa, mereka keluar gedung sambil membawa nasi bok yang telah disiapkan pihak panitia.

Rahman, salah seorang keluarga, merasa kecewa sekali karena tidak mengetahui alasan pernikahan saudaranya dibubarkan petugas.

Ia pun merasa kaget karena baru saja datang bersama keluarganya, acara resepsi pernikahan pun batal digelar. Menurutnya, pihak keluarga sudah mempercayakan semuanya kepada pihak WO.

Ketua Satgas PPKM Kecamatan Bungursari, Ahmad Suparman menegaskan, petugas terpaksa harus membubarkan acara pernikahan setelah memeriksa penyelenggara atau WO tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

Selama penerapan PPKM level 4, kata dia, Satgas PPKM tidak mengeluarkan izin untuk resepsi pernikahan.

Menurut Ahmad, dalam surat edaran dari Kemenag sudah tertuang bahwa petugas hanya mengeluarkan izin untuk akad nikah saja. Itu pun hanya dihadiri 6 orang dan dilakukan di kantor KUA bukan di gedung.

Namun, terang Ahmad, pihak penyelenggara dan keluarga terjadi kesalahapahaman dan tamu yang hadir lebih dari 100 orang.

Pihak keluarga hanya bisa pasrah dan menerima atas dibubarkannya resepsi oleh aparat gabungan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *