Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Kota Cimahi · 9 Des 2016 19:56 WIB ·

Kuasa Hukum Atty Temukan Kejanggalan Soal Sangkaan Suap Kliennya


					Kuasa Hukum Atty Temukan Kejanggalan Soal Sangkaan Suap Kliennya Perbesar

CIMAHI, (CAMEON) – Kuasa Hukum Wali Kota Cimahi Non Aktif Atty Suharti, Andi Syafrani menemukan kejanggalan perihal kasus suap yang menimpa kliennya tersebut. Sebab, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alat bukti tunai untuk kasus dugaan suap.

“Bukti yang KPK sampaikan ke media masa hanya berupa rekening,” tegas Andi melalui siaran pers yang diterima pada Jumat (9/12/2016).

Selain itu, kata dia, menurut informasi yang ada, orang-orang yang diduga KPK sebagai para pelaku tidak berkumpul di tempat Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni dikediaman Atty di jalan Sari Asih, Sukasari Kota Bandung.

“Beberapa orang dipanggil dari tempat terpisah dan tidak dalam kondisi telah melakukan apapun yang menjadi dugaan,” beber dia.

“Sehingga tidak ada bukti uang suap, sebagaimana lazimnya peristiwa OTT kasus suap selama ini,” tambah Andi.

Dengan demikian, ia meyakini Atty Suharti tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung terkait dugaan pidana suap yang dialamatkan KPK.

“Selama ini, beliau dikenal sebagai orang baik dan selalu berupaya taat hukum menjalankan Pemerintahan Kota Cimahi,” kata Andy.

Dilanjutkan Andi, akibat peristiwa ini, kliennya merasa dirugikan. Pasalnya, saat ini Atty terdaftar sebagai Calon Wali Kota Cimahi 2017 dan seharusnya saat ini dia mengikuti tahapan kampanye sebagai hak konstitusi yang diatur dan dilindungi Undang-undang.

“Kami akan melakukan upaya hukum pendampingan dan lainnya yang diberikan Undang-undang untuk melindungi hak-hak dan hukum klien kami (Atty), agar proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Andi.

Seperti diketahui, Atty dan suaminya Itoc Tocihja ditahan KPK karena diduga menerima suap terkait izin pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap kedua. (Rizki)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HIPMI Kota Cimahi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Mahasiswa

18 April 2023 - 13:30 WIB

Pejabat BPN Kena OTT Kejari Cimahi, Diduga Pungli Penerbitan PTSL

5 Juli 2022 - 17:51 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

6 Oktober 2021 - 22:39 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

5 Oktober 2021 - 10:21 WIB

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

14 September 2021 - 09:40 WIB

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi

10 September 2021 - 13:59 WIB

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi
Trending di Kota Cimahi