CIMAHI, (CAMEON) – Kuasa Hukum Wali Kota Cimahi Non Aktif Atty Suharti, Andi Syafrani menemukan kejanggalan perihal kasus suap yang menimpa kliennya tersebut. Sebab, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alat bukti tunai untuk kasus dugaan suap.
“Bukti yang KPK sampaikan ke media masa hanya berupa rekening,” tegas Andi melalui siaran pers yang diterima pada Jumat (9/12/2016).
Selain itu, kata dia, menurut informasi yang ada, orang-orang yang diduga KPK sebagai para pelaku tidak berkumpul di tempat Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni dikediaman Atty di jalan Sari Asih, Sukasari Kota Bandung.
“Beberapa orang dipanggil dari tempat terpisah dan tidak dalam kondisi telah melakukan apapun yang menjadi dugaan,” beber dia.
“Sehingga tidak ada bukti uang suap, sebagaimana lazimnya peristiwa OTT kasus suap selama ini,” tambah Andi.
Dengan demikian, ia meyakini Atty Suharti tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung terkait dugaan pidana suap yang dialamatkan KPK.
“Selama ini, beliau dikenal sebagai orang baik dan selalu berupaya taat hukum menjalankan Pemerintahan Kota Cimahi,” kata Andy.
Dilanjutkan Andi, akibat peristiwa ini, kliennya merasa dirugikan. Pasalnya, saat ini Atty terdaftar sebagai Calon Wali Kota Cimahi 2017 dan seharusnya saat ini dia mengikuti tahapan kampanye sebagai hak konstitusi yang diatur dan dilindungi Undang-undang.
“Kami akan melakukan upaya hukum pendampingan dan lainnya yang diberikan Undang-undang untuk melindungi hak-hak dan hukum klien kami (Atty), agar proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Andi.
Seperti diketahui, Atty dan suaminya Itoc Tocihja ditahan KPK karena diduga menerima suap terkait izin pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap kedua. (Rizki)