News

KPUD Kota Tasik Gelar Koordinasi Regulasi Kampanye Pilgub Jabar

133
×

KPUD Kota Tasik Gelar Koordinasi Regulasi Kampanye Pilgub Jabar

Sebarkan artikel ini
KPUD Kota Tasik Gelar Koordinasi Regulasi Kampanye Pilgub Jabar
Rapat Koordinasi regulasi Kampanye Di Ruang Rapat KPUD Kota Tasikmalaya/Edi M

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 17 Juni 2018 mendatang, berbagai aktivitas dinamika politik terus berjalan. Seperti halnya kegiatan rapat koordinasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kota Tasikmalaya, yang di gelar di ruang rapat KPU, Jumat (23/02/2018).

Dalam pantauan cakrawalamedia, rapat dipimpin oleh Komisioner Divisi Bidang Hukum KPU, Ade Kurnia, dan Divisi Sosial SDM, Khotum Khotimah. Hadir para pimpinan/perwakilan partai politik, panwaslu dan juga media.

Dalam kesempatan itu, Ade mengatakan, rapat tersebut digelar dalam rangka menyamakan persepsi antara partai politik, media, dan KPU, sesuai dengan regulasi yang ada.

“Dengan tujuan, jika ada potensi kesalahan dilapangan, paling tidak KPU dan semua pihak yang berkaitan dapat meminimalisirnya,” katanya.

Ia menambahakan, merujuk pada kegiatan kampanye, hak partai politik terbagi dalam dua metode yang diperbolehkan dan dilarang.

“Diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk metode dalam kegiatan lain seperti berbagai lomba pentas seni dan lainnya yang memang bisa dipastikan tidak melanggar per undang-undangan. Termasuk batasan waktu kampanye yang sudah dijadwalkan mulai tanggal 15-23 Juni 2018,” tambahnya.

Selain itu, khusus untuk rapat umum partai politik waktunya diatur mulai pukul 09.00 sampai pukul 18.00 WIB.

“Untuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan lainnya diperbolehkan dilakukan jam berapa juga,” ungkapnya.

Adapun metode kampanye yang dilarang, ialah yang sipatnya ajakan memilih kepada masyarakat berupa iklan di media cetak dan elektronik.

“Alasannya, KPU yang menentukan iklan itu, disesuaikan dengan anggaran yang ada. Untuk teknis desain iklannya dibuat oleh pasangan calon atau partai politik. Setelah ada desainnya bari diserahkan ke KPU, berikutnya oleh KPU diiklankan di media cetak maupun elektronik yang sudah bekerjasama,’ terang Ade.

Adapun regulasi waktu pemasangan iklan di media cetak maupun elektronik  yang sah menurut peraturan, bisa dilakukan 14 hari sebelum memasuki masa tenang.

“Jika masih tetap ada pasangan calon yang membandel melakukan pemasangan iklan diluar peraturan yang telah di tentukan oleh KPU. Maka sanksinya sangat berat ialah pembatalan pasangan calon, sehingga nantinya tidak memiliki lagi hak untuk melakukan proses pungut hitung,” tegas Ade.

Menurutnya, momentum pilgub 2018 ini dapat memberikan perbaikan dalam segala hal, terutama para partai politik peserta pemilu.

“Bagaimana caranya agar kampanye ini dapat memberikan wahana pendidikan politik terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan. Sehingga ketika melakukan kampanye, tidak hanya mengejar atau menentukan kalah dan menang pasangan yang diusungnya. Yang lebih diharapkan dari semua pasangan calon saat berkampanye mampu menyadarkan masyarakat makna memilih seperti apa,” harap Ade.

Masyarakat mampu melakukan pengkajian, penelitian, penelaahan terhadap semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ada.

“Pilihlah pasangan calon yang dianggap terbaik, dan paling baik menurut nuraninya masing-masing sehingga nantinya dapat menghasilkan kepala daerah yang mampu merubah keadaan masyarakat lebih sejahtera,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *