TASIKMALAYA (CM) – Pengurus Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Tasikmalaya akan memberikan bantuan hukum terhadap Kadis PUPR yang sekarang Kadis LH (BA), (RR) dan (MM). Ketiganya tersandung kasus Cisinga (Ciawi-Singaparna) untuk membantu pendampingan hukum bakal berjalan dari saat ini hingga proses hukum selesai.
Hal itu diungkapkan Plh. Sekda, Iin Aminudin. Ia mengatakan, saat ini belum menerima utusan dari kejati. Pihaknya pun kooperatif berkaitan dengan penegakan hukum, juga akan membantu berbagai upaya-upaya yang perlu dilakukan.
“Ini merupakan respon dan bentuk kepedulian kami sebagai sesama anggota Korpri. Tentunya resiko yang muncul akan kita hadapi sama-sama, sebagai implikasi dari proses pendampingan hukum tersebut,” jelas Iin, Kamis (25/04/2019).
Pihaknya bertekad akan sama-sama membangun kebersamaan, solidaritas dan persaudaraan. Tiga ASN akan didampingi oleh pengacara yang disiapkan yang tentunya setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga.
“Tentunya ini jadi momentum untuk intropeksi bagi kita semua anggota Korpri yang ada di seluruh perangkat daerah. Menjadi bahan pembelajaran agar tidak mengulang hal yang sama, ini cermin kita harus berhati-hati, waspada, dan mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan dihindarkan dari hal-hal yang tidak taat pada aturan,” tegasnya
Seperti diketahui, ketiga ASN tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Cisinga yang juga melibatkan pihak swasta yakni DS dan IP.
Dalam kasus tersebut, ada selisih nominal Rp. 4 miliar lebih yang merupakan kerugian Negara. Sedangkan, anggaran pada proyek Cisinga sendiri diketahui sebesar Rp. 25 miliar. Kelima orang tersebut terjerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupai, dan untuk saat ini para tersangka belum ditahan, baru penetapan tersangka. (anto)