Teknologi

Kontroversi TikTok Shop Kembali ke Indonesia, Pemerintah Harus Perkuat Regulasi

5766
×

Kontroversi TikTok Shop Kembali ke Indonesia, Pemerintah Harus Perkuat Regulasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memberikan tanggapan terkait kembalinya TikTok Shop di Indonesia. Ia menyatakan bahwa layanan belanja online tersebut dinilai melanggar aturan karena platform tersebut tidak memisahkan layanan media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce.

Aturan terkait tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Meskipun demikian, Nailul menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak cukup untuk menangani permasalahan ini.

“Perlu lebih dari sekadar Permendag untuk bisa mengatur hal ini,” ujar Nailul saat dihubungi pada Ahad, 16 Desember 2023.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sendiri merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Nailul menyatakan memiliki sejumlah catatan terhadap revisi terbaru tersebut, termasuk potensi terjadinya daerah abu-abu yang diakibatkan oleh satu platform.

Ia memberikan contoh seperti Facebook yang berfungsi sebagai media sosial dan penyedia iklan baris online di forum jual beli. Nailul menilai bahwa daerah ‘singgungan’ semacam ini berpotensi menjadi sumber masalah baru, sebagaimana yang terjadi pada model bisnis WA Business. Ia juga menyatakan kekhawatirannya terkait aplikasi TikTok yang bekerja sama dengan Tokopedia, menciptakan ruang abu-abu yang kompleks.

Menyikapi hal ini, Nailul menekankan kurangnya kejelasan dalam aturan serta sifat teknologi yang terus berinovasi dan menggali efisiensi. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah mengambil langkah serius untuk mengatur masalah ini.

Sebagai informasi tambahan, TikTok Shop sempat dihentikan di Indonesia pada 4 Oktober 2023 karena melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Setelah berkolaborasi dengan Tokopedia, TikTok Shop kembali beroperasi. Meski begitu, Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa TikTok belum mengajukan izin baru untuk menyelenggarakan layanan niaga elektronik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *