BANDUNG BARAT (CM) – Konflik antara warga RW 01, Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an Maroko kembali memanas.
Kembalinya memanas konflik antar warga dan Ponpes tersebut berlanjut dengan aksi memasang spanduk putih berwarna merah. Spanduk dengan corak tinta berwarna darah itu bertulisankan ‘Segera kosongkan Lahan, Tinggalkan wilayah kami, Kejari Buktikan Somasi Kami.’
Sekertaris Desa Cihampelas, Yayan Mulyana mengatakan, spanduk tersebut sengaja dipasang oleh masyarakat di wilayah itu. Mereka merasa kesal oleh sikap pengurus Ponpes yang tetap bertahan di wilayahnya meski sudah diterbitkan surat putusan Kejaksaan Negeri.
Masyarakat di Kampung Maroko menuntut agar pengurus Ponpes segera angkat kaki dari wilayah mereka. “Spanduk itu dipasang tadi pagi. Rencana MUI provinsi sudah memanggil pihak Pengurus Ponpes”, kata Yana saat ditemui, Selasa (08/02/22).
Dalam surat Nomor : B – 154/DP-P.XII/II/2022 Bandung, Berkenaan dengan surat dari Indonesia Power Saguling POMU Nomor 0010.1/07/SGLPOMU/2022 tanggal 25 Januari 2022.
“Surat tersebut undangan kepada pihak Ponpes untuk hadir dalam pertemuan pada hari Selasa, 8 Februari 2022, untuk klarifikasi”, terangnya.
Undangan tersebut, lanjut Yana, bertempat di kantor MUI Jawa Barat, JI. LLRE. Maratadinata No. 105 Bandung.
“Acara klarifikasi (Tabayyun) terhadap surat permohonan dari PT. Indonesia Power, dan masyarakat sekitar menghasrapkan untuk ketegasan dari pemerintah”, katanya.
Protes warga sudah dilakukan beberapa kali namun belum ada solusi tepat.
“Mudah mudahan bisa ada solusi karena warga yang merasa geram, mengingat somasi ke tiga sudah di lakukan, namun belum ada titik terang”, pungkasnya.
Baca Juga : Diduga Ulah Seorang Bocah, Rumah dan Sejumlah Kendaraan di Padalarang Hangus Terbakar
Sementara itu, berdasarkan Surat Kejaksaan Negri Kota Bandung Kuasa Khusus dari Genderal Manager PT. Indonesia Power Saguling POMU
Yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung selaku Jaksa Pengacara Negara Nomor: 002.Skul 070/SGLPOMU/2021 tanggal 21 April 2021 untuk melakukan Langkah Hukum Non Litigasi berupa Negosiasi terhadap permasalahan Aset mila PT. Indonesia Power Saguling POMU.
“Bahwa saudara telah menempati tanah milik PT. Indonesia Power Saguling POMU sejak tahun 2018 yang terietak di Blok Pondok Tahfich Alam Maroko RT 05/RW 01 Blok Maroko seluas 13.777 M2 (tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan koordinat lokasi -6.90296,107.45575 yang sampai saat ini Aset tersebut dalam penguasaan saudara”, tulis surat tersebut.
Menyikapi somasi ke-2 yang di layangkan pada tanggal 02 Desember 2021, bahwa tidak menanggapi dan tidak mengindahkan somasi yang ke-2, dengan ini, selaku Jaksa pengacara Negera pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melayangkan somasi ke-3,
Adapun tujuanya yaitu, untuk melakukan pengosongan terhadap Area Lahan/ Aset Tanah milik PT. Indonesia Power Saguling POMU dimaksud;
Menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan/ kegiatan lainnya di Area Lahan/ Aset Tanah milik PT.
Indonesia Power Saguling POMU dimaksud. Segera meninggaikan Area Lokasi Lahan/ Aset Tanah milik PT. Indonesia Power Saguling POMU dimaksud.
Apabila atas somasi/peringatan kami ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada itikad baik dari saudara maka kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya.(ALIF)