KOTA TASIKMALAYA (CM) – Upaya pemerintah daerah dan legislatif dalam menanggulangi kemiskinan terus dilakukan salah satunya dengan pembuatan Peraturan Daerah (Raperda)
“Ada 3 unsur di dalam Perda yang ditekankan paling bertanggungjawab dalam penentuan kategori warga miskin,”kata, Gilman Mawardi Komisi lV DPRD Kota Tasikmalaya kepada cakrawalamedia.co.id Selasa 11 Januari 2022.
Gilman menyebut, pihak kelurahan, RT, dan RW perlu panduan dalam penentuannya. Karena, jika tidak diberi panduan dikhawatirkan ada persepsinya yang berbeda-beda.
“Makanya sangat di perlukan panduan yang tepat dan akurat. Dalam Perda tersebut ada beberapa kriteria untuk menentukan A, B dan C sebagai warga miskin,” kata Gilman.
Ia menyebut, dalam pembahasan Perda sebenarnya ada satu kriteria yang belum selesai dibahas, yakni bagi masyarakat yang hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Soal menyekolahkan sampai SMP ini masih menjadi debatebel, diantara anggota komisi,” kata, Gilman.
Menurutnya, ada kesamaan gerak antara DPRD dan Pemkot. Mengingat ini menjadi tugas utama DPRD dan pemerintah, dalam mensejahterakan masyarakat Kota Tasikmalaya.
“Ini sejalan dengan pemerintah pusat yang tengah melakukan akselarasi terkait dengan penuntasan masalah kemiskinan absolut. Meski di kota Tasik tidak termasuk dalam kategori itu,” kata Gilman.
Gilman juga menyikapi terkait keunikan kemiskinan di Kota Tasikmalaya trend di Jabar tingkat kemiskinannya nomor satu, sebesar 13,13 persen.
“Yang menjadi uniknya Kota Tasikmalaya itu tidak termasuk dalam kategori kemiskinan absolut.” ujar Gilman.
Kemiskinan absolut itu adalah mereka yang tidak bisa melakukan apapun, misalnya warga disabilitas, manula, grahita tuna rungu dan lainnya yang masuk dalam kriteria tersebut.
“Perlu di ketahui jadi kemiskinan itu, ada kategori absolut, struktural, dan kultural,” katanya.
Kalau struktural, itu lebih karena kebijakan, atau korban kebijakan pemerintah, kalau kemiskinan kultural, adalah mereka yang malas bekerja.
“Saya berpendapat, penanggulangan kemiskinan di kota Tasikmalaya itu lebih ke peningkatan kapasitas masyarakat dan juga arah kebijakan. Penekanannya harus disana,” katanya.
Jujur katagori kemiskinan di kota Tasikmalaya itu, kemiskinan struktural dan kultural.
“Kelihatanya pemerintah daerah lebih menekankan bagaimana meningkatkan penghasilan warga, terus bagaimana meningkatkan potensi diri, dan juga pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Tambah, Gilman, kami menargetkan pembahasan hingga selesai Ranperda ini sampai bulan Januari 2022 ini.*