News

Komisi lV DPRD Kota Tasik Menyoroti Mekanisme Penyaluran Bansos

254
×

Komisi lV DPRD Kota Tasik Menyoroti Mekanisme Penyaluran Bansos

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Diduga banyak kejanggalan dalam penyaluran Bantuan Sosial non Tunai (BST) hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, Dede Muhamad Muharam.

“Kita terus menerus menyikapi berbagai hal yang terjadi dimasyarakat, khususnya soal bantuan sosial non tunai yang saat ini sedang ramai di perbincangkan oleh masyarakat luas,” kata, Dede Senin 27 Desember 2021.

Lanjut, Dede, baru baru ini saya telah menerima pengaduan dari salah satu tokoh masyarakat bernama Nanah Nurjamil. Ia datang melakukan audensi bersama Komisi lV dan dihadiri pihak yang berkaitan termasuk Dinas Sosial.

Banyak hal yang Nanang Nurjamil sampaikan khususnya mengenai persoalan bansos yang sedang bergejolak di masyarakat, salah satunya mekanisme penyaluran yang dipandang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kondisi saat ini yang terjadi dalam penyaluran bansos bersumber dari anggaran dari pemerintah pusat, patut diduga ada yang bermain dan banyak hal yang harus di epaluasi salah satunya soal hak penerima manfaat, yang diatur oleh pihak terkait.” kata, Dede.

Ia menyebutkan, banyak penerima manfaat mengeluh yang seharusnya menerima bantuan sesuai dengan keinginan. Ini malah diatur dan diarahkan oleh pihak pihak lain yang diduga memiliki kepentingan.

Satu hal lagi yang harus diketahui oleh masyarakat dan pihak terkait, mulai pihak pendamping, E-Warung, pihak Bank dan Dinas Sosial. Ini sudah diatur didalam peraturan yang berlaku.

Bahwasanya bantuan sosial non tunai itu mekanisme yang sebenarnya sudah menjadi kewajiban pihak E-Warung untuk mengantarkannya ke penerima manfaat, karena sudah di beri honor.

“Bukan sebaliknya penerima manfaat yang datang ke E-Warung harus antri. Tetapi pihak E-Warung yang harus mengantarkan ke penerima manfaat.” ujarnya

Selain itu yang harus diketahuu oleh semua pihak mengenai kartu KKS siapa pun tidak berhak untuk mengetahu atau meminta nomor pin untuk menggesek, terkecuali yang berhak sebagai pemiliknya.

“Siapa pun tidak berhak untuk mengetahui nomor pin KKS. Itu bertentangan dengan peraturan dan siapa pun bisa tekena pidana. Karena yang berhak hanya sebagai pemiliknya,” kata, Dede.

“Saya sudah mempertanyakan seperti halnya siapa yang menentukan penyaluran bantuan non tunai ini harus selesai satu hari?,” katanya

Lanjutnya siapa yang menentukan, mengarahkan batuan ini harus komoditas beras, telor, apel daging Ayam. Pedahal itu ada ketentuannya tidak harus diarahkan seperti itu.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *