TASIKMALAYA (CM) – Langkah Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto yang memindahkan dua pejabatnya karena tersandung kasus korupsi dinilai sangat tepat oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Basuki Rahmat M.Si. Hal itu mendorong terhadap proses hukum agar bisa berjalan dengan baik.
Ia menegaskan bahwa soal promosi, rotasi dan mutasi merupakan kewenangan dari bupati. Namun, katanya, bupati dipastikannya sudah berkomunikasi dengan BKD. “Termasuk soal dua pejabat yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, itu hak bupati supaya bisa menghadapi proses hukumnya,” ujar ia, Selasa (07/05/2019).
Terkait pemindahan pejabat yang sudah ditetapkan tersangka, tersebut, menurutnya sah-sah saja dan tidak bertentangan dengan aturan. Karena, lanjutnya, Kejati Jabar pun belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka korupsi proyek pembangunan Jembatan dan Jalan Cisinga. (Sp)