News

Kisruh Dualisme Kepengurusan, Dekopinwil Jabar Lantik Dekopinda Kota Tasikmalaya

380
×

Kisruh Dualisme Kepengurusan, Dekopinwil Jabar Lantik Dekopinda Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Kisruh Dualisme Kepengurusan, Dekopinwil Jabar Lantik Dekopinda Kota Tasikmalaya
Pelantikan Dekopinda Kota Tasikmalaya

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Divisi Organisasi Dekopinwil Jawa Barat,Yaya Sunarya, melantik dan mengukuhkan Ketua Dewan Koprasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Tasikmalaya, Agus Rudianto dan alat kelengkapan periode 2021-2025 di Aula Hotel Mandalawangi Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa Barat, Selasa (06/04/2021).

Ketua Dekopinda Kota Tasikmalaya yang dikukuhkan ini hasil pemilihan di musda pada bulan Desember 2020 di PPIK. Dasarnya dari ketentuan dasar anggaran rumah tangga dan peraturan yang berlaku. Adapun terjadi ada dualisme pelantikan kepengurusan Dekopinwil dan Dekopinda itu adalah dinamika dalam suatu organisasi.

“Sebetulnya menurut UUD No 25 Tahun 1992 pasal 57, dewan Koperasi Indonesia atau lembaga koperasi adalah lembaga bersipat tunggal. Kalau disatu lembaga ada yang mendirikan lagi itu tidak sah karena bersipat tunggal, hidupnya Dekopinwil dan Dekopinda ini atas dasar AD/ART. Dekopin dipilih melalui munas, Dekopinwil dipilih oleh muswil, Dekopinda dipilih oleh musda,” terangnya.

BACA : Ketua Dekopinda Kota Tasikmalaya Akui Ada Dualisme Dekopin

Lanjut Yaya, pelantikan Dekopinda yang benar itu adalah yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Peran dan fungsi lembaga gerakan Koperasi salah satunya Dekopinda adalah organisasi tunggal. Ada tiga persyaratan jika mau mendirikan organisasi koperasi yaitu, harus jelas nama koperasinya, harus jelas tempatnya, harus jelas fungsi dan perannya.

“Dekopinwil Jabar kita akan tetap berpegang teguh kepada peraturan yang berlaku. Jika ada yang dilantik di luar ini artinya itu tidak sah. Yang sah versi Nurdin Halid yang lanjutan telah diresmikan dan disahkan sejak 12 Juli 1947 sampai hari ini. Jika bicara Kepres adalah penetapan orangnya, kalau Perpres adalah regulasi AD/ART. Artinya Kepres dan Perpres itu tidak bisa dijadikan landasan untuk mengakui Dekopinda,” terangnya.

Sementara itu di ungkapkan, Ketua Dekopinda Kota Tasikmalaya, Agus Rudianto, soal urusan ada dualisme, biar itu menjadi urusan yang diatas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kita hanya mengikuti alur yang terbaik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Tujuan saya kedepan bersama para pengurus dan anggota sekarang ini bagaimana program awal transfomasi koperasi menuju perubahan ekosistem koperasi yang terintegritas berkembang. Secara makro programnya sudah saya sampaikan sejak di Musda,” ungkapnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, program utama yang akan dijalankan pengurus baru adalah menuju transformasi dan perubahan ekosistem koperasi yang terintegrasi.

“Sesuai dengan tugas Dekopinda ada tiga hal yang akan kami jalankan dan fokuskan setelah dikukuhkan mulai fasilitasi, advokasi, dan edukasi. Yang menjadi program utama itu adalah menuju traspormasi koperasi, menuju perubahan ekosistem koperasi yang terintegrasi, dengan harapan dimasa yang akan datang bersatu menjadi kekuatan besar seperti pilosofi sapu lidi, tidak berjalan sendiri-sendiri,” pungkasnya. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *