News

Ketua PWI Jabar Akan Lindungi Profesi Jurnalis Yang Sudah UKW

230
×

Ketua PWI Jabar Akan Lindungi Profesi Jurnalis Yang Sudah UKW

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM)– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Himan Hidayat, berjanji akan melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya pada saat melaksanakan tugasnya dilapangan.

“Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh semua pihak dalam hal ini perusahaan media, atau organisasi wartawan dalam hal ini harus melindungi eksistensi prodak jurnalis, yang saat ini hampir terkikis oleh media sosial seperti Yutubber,” terang, Hilman, di hadapan para pengurus PWI Tasikmalaya di salah satu caffe di Jalan Tarumanagara Kecamatan Tawang Selasa (23/7/2019).

Hilamat menyebut, sebagai pengurus PWI jabar, sangat khawatir dengan adanya perkembangan media sosial yang saat ini di akui hampir mengikis prodak jurnalistik, sehingga pandangan jurnalis dimasyarakat sejatinya media mainstream sudah hampir hilang.

Namun perlu diketahui oleh semua kalangan bawasanya konsekwensi kebijakan jurnalis tetap ada di Dewan Pers, terutama perusahaan media dan asosiasi yang di akui oleh Dewan Pers, garda terdepan adalah PWI, AJI, IJTI ditambah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

BACA : SMSI Tasikmalaya Akhirnya Disyahkan Wagub Jabar

“Jika sudah terdaftar di organisasi ini maka keberadaan perusahaan dan wartawannya ketika ada masalah akan di bela langsung oleh Dewan Pers,”terang Hilman.

Pembelaan dan advokasin jurnalis dilapangan jika dihadapkan dengan berbahai permasalahan dari prodak jurnalisnya bukan menjadi kewenangan pihak polisi atau institusi lainnya. Tetapi ini menjadi kewenangan dewan Pers untuk selalu melindungi jurnalis dan perusahaannya yang sudah terperifikasi.

“Untuk itu mari kita perkuat di tatanan organisasi di setiap cabang PWI, AJI, IJTI di setiap daerah baik di Kota Tasikmalaya mau pun di daerah lainnya. Itu semua untuk memperkuat hak para jurnalis di lapangan,” imbuhnya.

Jika wartawan dan perusahaan media sudah UKW dapat dipastikan adpokasi dan pembelaan untuk produk jurnalist sepenuhnya oleh Dewan Pers diberikan.

“UKW juga salah satu persyaratan untuk wartawan dalam melaksanakan tugasnya, termasuk perifikasi perusahaan media juga sebagai landasan untuk diakui oleh Dewan Pers. Jika perusahaannya tidak terperifikasi maka dewan pers memiliki kewenangan untuk menutup prodak jurnalist, maka kalau tiba tiba di tutup artinya tidak lolos perifikasi,” jelasnya.

Bukan tanpa sebab, 2019 Dewan Pers akan menerapkan aturan maen jurnalis akan di perketat, oleh karena itu minimal redaktur, pimpinan perusahaan termasuk jurnalistnya harus mengikuti UKW ini sudah berjalan di 2019 sekarang

“Bagi setiap perusahaan media yang ingin terperifikasi ada empat syarat, pertama legalits perusahaan khusus PT dan diperuntukan untuk media dituju, perusahaan media harus memiliki kantor, wartawannya sudah harus di gajih dengan ada bukti slip gaji, setiap wartawan harus didaftarkan di BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan. Kalau sudah memenuhi unsur ini dapat dipastikan akan lolos perifikasi Dewan Pers,” jelasnya.

Dalam akhir kunjungannya Ketua PWI pun menitip pesan setiap jurnalist wajib memahami kode etik wartawan, dan Undang undang Pers termasuk buku saku sebagai buku panduan jurnalist selama menjalankan tugas jurnalistiknya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *