BANDUNG, (CAMEON) – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Hilman, resmi ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (9/10). Berdasarkan pantauan, pada pukul 15.30 WIB, Asep Hilman selesai pemeriksaan dan dibawa langsung ke Lapas Sukamiskin. Akan tetapi, Asep Hilman belum resmi mengenakan pakaian tahanan.
Sebelumnya, Asep Hilman telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di dua tempat yang berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak pukul 09.00 WIB menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sebelum jumatan, Asep Hilman dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Bahkan, Asep Hilman sempat menjalani shalat jumat di Kejari Kota Bandung. Terkait adanya pelimpahan kasus, hal ini disebabkan keberadaan jaksa penuntut umum berada di Kejari Kota Bandung. Artinya, awal mula pelaporan berada di Kajari Kota Bandung.
Menurut Kepala Kejari Kota Bandung Agus Winoto, selama menjalani pemeriksaan Asep Hilman sangat koorperatif. “Penahanan dilakukan agar peredam persepsi masyarakat bahwa hukum tak pandang buluh,” kata Agus kepada wartawan seusai memerika.
Selain itu, penahan dilakukan agar mencegah pelaku menghilangkan barang bukti. Diakui olehnya, untuk kasus pengadaan akrasa sunda ini terdapat lima orang tersangka. Akan tetapi, baru satu tersangka yang baru ditahan.
Ke depan, pihaknya akan memeriksa dan menahan empat tersangka lainnya. Terkait waktu, pihaknya masih belum bisa memastikan. Dia menegaskan, akan melakukan pemeriksaan secepat mungkin agar tidak bersekongkol menghilangkan barang bukti.
“Kita amankan dulu salah satunya terlebih dahulu. Untuk penahanan, Asep Hilman akan ditahan selama 30 hari di Lapas Sukamiskin,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, tak banyak yang diungkap olehnya terkait kasus pengadaan buku aksara sunda. “Silahkan tanya lebih jelas kepada Kejati Jawa Barat,” pungkasnya. (Putri)