News

Kawasan Tanpa Asap Rokok Mulai Diterapkan di Komplek Bale Kota

557
×

Kawasan Tanpa Asap Rokok Mulai Diterapkan di Komplek Bale Kota

Sebarkan artikel ini
Kawasan Tanpa Asap Rokok Mulai Diterapkan di Komplek Balekota
KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbangda) mulai serius menerapkan aturan bagi par ahli hisap alias perokok.
Bahkan, Bidang Sosbud Bapelitbangda sudah melakukan aksi nyata untuk urusan rokok ini. Yaitu, memasang sejumlah plang yang bertuliskan, “kawasan tanpa asap rokok,” di sejumlah titik di Kota santri ini.
Kasubid Pengendalian dan Evaluasi Bapelitbangda Surya Dani Karyana mengatakan, berdasarkan peraturan Wali Kota Tasikmalaya No 18 tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok, pihaknya akan memantapkan program dengan memasang plang anti rokok tersebut.
“Selain bisa menghemat pengeluaran, juga menyuruh supaya sehat. Ditambah lagi untuk mengimpelmentasikan program Suwasti Saba Wiwerda pada penghargaan Kota sehat tahun 2015,” bebernya,  di Komplek Bale Kota, Jalan letnan Harun Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari, Senin (6/3/2017).
Perlu diketahui, sambungnya, bukan berarti melarang merokok. Urusan menghisap rokok ini silakan saja. Tetapi di tempat yang sudah disediakan.
“Tidak diperbolehkan merokok di kawasan yang telah di pasangi plang kawasan tanpa rokok, seperti lingkungan Bale Kota, termasuk area ruangan kerja dan di tempat-tempat umum lainnya seperti rumah sakit,” ujarnya.
Surya mengungkapkan, rencananya pada tahun 2017 ini, pemerintah Kota Tasikmalaya melalui bagian hukum sedang merencanakan perda tentang kawasan tanpa asap rokok.
“Perda ini merupakan tindak lanjut dari Perwalkot no 18 tahun 2011,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *