IlustrasiKOTA BANDUNG (CM)- Iwan Akhew tidak ada kapok berurusan dengan aparat hukum. Setelah melarikan diri lebih dari 5 bulan, pria bertato ini akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polrestabes Bandung di sekitaran jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, pekan kemarin.
Iwan yang merupakan residivis kambuhan itu telah melakukan penganiayaan dan penyekapan hingga hampir memakan korban, pada tanggal 18 maret 2020, dengan korban FH (Eks Jurnalis Inilahkoran).
Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka yang sangat serius dibagian kepala akibat senjata tajam (golok) yang didaratkan kepada kepala korban. Hingga kini, korban mengalami trauma berkepanjangan.
Kuasa hukum dari korban, kantor hukum YCH dan associates yang diwakili oleh Yuniarti Chandra, S.H., M.H didampingi Erwin Indrazid Simbolon, S.H mengapresiasi setinggi tingginya atas kinerja satrekrim Polrestabes Bandung. Aparat, kata Yuni, telah bertindak cepat menangkap dan megamankan pelaku yang merupakan residivis kambuhan tersebut.
“Yang pasti kami selaku tim kuasa hukum korban sangat mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian di Polrestabes Bandung ini. Kami sangat mengapresiasi, sehingga paling tidak sudah memberikan rasa sedikit keadilan atau ketenangan” ujar Yuniarti.
Pun ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya kepada tim belum ada langkah untuk berdamai. “Kita akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak polisi,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, tim dari kuasa hukum korban meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang berat atas apa yang telah dilakukannya.
“Kami minta agar si pelaku mendapat hukuman berat, agar dia (pelaku) kapok dan tidak melakukannya lagi, terlebih dia merupakan residivis kambuhan. Agar masyarakat lain tidak jadi korban, ” pungkasnya.(Agus)