CIMAHI (CAMEON)-Dua pelaku kampanye hitam di Kelurahan Melong berhasil menangkap pelaku kampanye hitam, Rabu dini hari (15/2). Dua hari yang lalu memasuki masa tenang telah beredar sejumlah poster yang menyudutkan pasangan calon 1 dan penyebaran media kampanye paslon tiga (Ajay-Ngatiyana).
Menurut Humas Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Cimahi Kania Intan Puspita, bersyukur pelaku tersebut dapat tertangkap. “Pelaku diamankan di kantor kelurahan melong dan sedang ditangani oleh Provost Polres Cimahi dan Panwaslu Kota Cimahi,” jelas Kania kepada wartawan, Rabu (15/2/2017).
Didapat sejumlah barang bukti dari pelaku. Di antaranya, satu tas carrier saat ini dan plastik hitam ukuran besar berisi leaflet dan mug bergambar paslon tiga (Ajay-Ngatiyana). Salah satu pelaku yang tertangkap berinisial Y merupakan anggota polisi berpangkat Bripka alumni secaba tahun 2005. Satu orang lain yang berinisial R warga kelurahan Cibeber, Cimahi Selatan.
Pada Selasa lalu (14/2/2017), Ketua tim pemenang paslon tiga (Ajay-Ngatiyana), Denta Irawan mengatakan, di beberapa wilayah Kota Cimahi berhembus isu yang mencoba menjatuhkan pasangan calon yang di usungnya.
“Ditemukan oleh masyarakat, sekitar jam 06.00 WIB tadi pagi ada selebaran yang menyatakan bahwa Pak Ajay, menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kalimantan Selatan,” ungkap Denta.
Denta menegaskan, paslonnya tidak pernah ada yang menjadi tersangka dalam kasus apapun. Menurutnya, selebaran tersebut diduga disebar guna mengganggu massa tenang hingga saat hari pelaksanaan Pilkada serentak 2017.
Kampanye hitam tersebut ditemukan di Kelurahan Cigugur, Cibeureum, utama, Cipageran dan Pasirkaliki. Sempat juga hal serupa meramaikan media sosial, ini semua fitnah yang seharusnya tidak dilakukan.
Denta menegaskan, pihaknya akan segera mengusut kasus tersebut sesuai proses hukum selama Pilkada ini. “Kita akan segera melaporkan masalah ini, ke Panwaslu,” tegasnya. (Putri)