JAKARTA, (CAMEON)-Putaran II Pilkada DKI Jakarta belum ada kepastian. Pihak KPU setempat masih menunggu hasil resmi penghitungan.
Pilkada di ibu kota ini memang spesial. Pemilihan gubernur dan wakilnya bisa dua putaran apabila pasangan calon (Paslon) lebih dari dua dan tak ada satu pun meraup suara lebih dari 50 persen.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 36 ayat (1) dan (2), menyebutkan bahwa Cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang.
Ditambah lagi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Pasal II ayat (1) mengisyaratkan aturan jumlah suara pemenang Pilkada.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, keputusan resmi Pilkada DKI putaran II itu menunggu hasil resmi penghitungan. Dan, sesuai aturan KPU, rekapitulasi dan pengumuman hasil penghitungan suara Provinsi akan dirunning pada 25-27 Februari 2017 ini.
Nah, jika hasil penghitungan resmi itu ternyata tak ada satu pun Paslon yang meraup suara 50 persen lebih, maka pihaknya akan menetapkan Paslon yang akan maju pada putaran II.
“Penetapan Paslon putaran II tanggal 4 Maret 2017. Tapi jika ada perselisihan, penetapan akan mundur pada 16 April 2017,” kata Sumarsono, di Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Jika pun lancar sesuai rencana dan tidak ada sengketa, pihak KPU sudah menyiapkan agenda Pilkada putaran II ini, yaitu pelaksanaan Pilkada putraan II pada tanggal 19 April 2017.
Tetapi, apabila ada sengketa dan pengumuman penetapan Paslon yang melaju putaran II tadi, maka pelaksanaan pencoblosannya akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Putaran II yang sesuai rencana tanpa perselisihan akan dilangsungkan 19 April 2017. Masa tenang akan berjalan ditanggal 16-18 April 2017.
Sebelumnya, sosialiasi KPU dan Paslon dilaksanakan sejak penetapan tanggal 4 Maret-15 April 2017. Sementara kampanye akan dilakukan pada tanggal 6-15 April 2017.
Jika tidak ada sengketa, penetapan pemenang pada tanggal 5 atau 6 Mei 2017. Dan, apabila ada sengketa, maka kembali menunggu keputusan di MK. (Ginan)