Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Nasional · 16 Feb 2017 10:02 WIB ·

Jika Pilkada DKI Putaran II, Jadwalnya 19 April


					Jika Pilkada DKI Putaran II, Jadwalnya 19 April Perbesar

JAKARTA, (CAMEON)-Putaran II Pilkada DKI Jakarta belum ada kepastian. Pihak KPU setempat masih menunggu hasil resmi penghitungan.

Pilkada di ibu kota ini memang spesial. Pemilihan gubernur dan wakilnya bisa dua putaran apabila pasangan calon (Paslon) lebih dari dua dan tak ada satu pun meraup suara lebih dari 50 persen.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 36 ayat (1) dan (2), menyebutkan bahwa Cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang.

Ditambah lagi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Pasal II ayat (1) mengisyaratkan aturan jumlah suara pemenang Pilkada.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, keputusan resmi Pilkada DKI putaran II itu menunggu hasil resmi penghitungan. Dan, sesuai aturan KPU, rekapitulasi dan pengumuman hasil penghitungan suara Provinsi akan dirunning pada 25-27 Februari 2017 ini.

Nah, jika hasil penghitungan resmi itu ternyata tak ada satu pun Paslon yang meraup suara 50 persen lebih, maka pihaknya akan menetapkan Paslon yang akan maju pada putaran II.

“Penetapan Paslon putaran II tanggal 4 Maret 2017. Tapi jika ada perselisihan, penetapan akan mundur pada 16 April 2017,” kata Sumarsono, di Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Jika pun lancar sesuai rencana dan tidak ada sengketa, pihak KPU sudah menyiapkan agenda Pilkada putaran II ini, yaitu pelaksanaan Pilkada putraan II pada tanggal 19 April 2017.

Tetapi, apabila ada sengketa dan pengumuman penetapan Paslon yang melaju putaran II tadi, maka pelaksanaan pencoblosannya akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Putaran II yang sesuai rencana tanpa perselisihan akan dilangsungkan 19 April 2017. Masa tenang akan berjalan ditanggal 16-18 April 2017.

Sebelumnya, sosialiasi KPU dan Paslon dilaksanakan sejak penetapan tanggal 4 Maret-15 April 2017. Sementara kampanye akan dilakukan pada tanggal 6-15 April 2017.

Jika tidak ada sengketa, penetapan pemenang pada tanggal 5 atau 6 Mei 2017. Dan, apabila ada sengketa, maka kembali menunggu keputusan di MK. (Ginan)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

IKM Jabar Gelar Eksebisi Lomba Mancing Dalam Rangka Meriahkan FORNAS VII

29 Juni 2023 - 13:15 WIB

Revitalisasi Situs Budaya Makam Syekh Abdul Muhyi; Bakti Kepolisian Melestarikan Warisan Agama

21 Juni 2023 - 12:31 WIB

Memaknai Pelepasan Siswa Sekolah dan Asa Meraih Mimpi

17 Juni 2023 - 17:50 WIB

Demi Keamanan dan Kondusifitas, Polres Tasik Gelar Doa Lintas Agama

16 Juni 2023 - 15:15 WIB

Pelepasan Kelas IX SMP, Kompak Para Siswa Sekolah Ini Terbitkan Buku 

15 Juni 2023 - 15:11 WIB

Peran Aktif Bank BTN dalam Pembiayaan Rumah Rakyat dan Dukungan DPR

14 Juni 2023 - 14:09 WIB

Trending di Manasuka